Program STI
Program Aktivitas:
Pre-Audit
- Mengkonsultasikan standar-standar pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism).
- Penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses audit, seperti profil lembaga, hasil self assessment pelaku bisnis dan stakeholder sektor pariwisata dan hal-hal lain yang diperlukan dalam proses audit
Audit
- Proses audit dilakukan dengan mencocokan hasil self assessment dengan data di lapangan.
- Hasil audit menjadi dasar bagi tim audit STI untuk memberikan penilaian atas praktek-praktek sustainable tourism yang dilakukan oleh pelaku bisnis dan stakeholder.
Pemberian sertifikasi
Bagi pelaku bisnis dan stakeholder pariwisata Indonesia yang memenuhi standar STI dari hasil audit, akan menerima sertifikasi Sustainable Tourism Indonesia dan berhak menggunakan logo STI sebagai bukti dan tanda bahwa mereka telah memenuhi kriteria ramah lingkungan, sosial dan berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.
Konsultasi
Bagi pelaku bisnis dan stakeholder pariwisata Indonesia yang belum memenuhi standar STI dari hasil audit, tidak dapat menerima sertifikasi dan tidak berhak menggunakan logo STI. Namun demikian mereka berhak mendapatkan konsultasi agar dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kapasitas supaya dapat mencapai standar STI.
Monitoring
- Sertifikasi STI berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan proses re-sertifikasi.
- Apabila didalam jangka waktu dua tahun, penerima sertifikasi melakukan penyimpangan dari standar STI, maka mereka akan dikenai sanksi berupa de-sertifikasi (pencabutan sertifikasi).


