Selasa, 07 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

Kelanjutan RPP (CSR) Tanggung Jawab Sosial

usaha di bidang sumber daya alam (SDA)
usaha di bidang sumber daya alam (SDA)

Oleh csrreview-online.com
18 Agustus 2008

Apa kabar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial? Agustus ini sudah satu tahun setelah UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diundangkan, tetapi PP CSR yang menjadi follow up dari peraturan tersebut belum juga terbit. Molornya proses pembuatan, karena masih terlalu banyak perdebatan mengenai hal ini, dan Pemerintah juga terkesan menelantarkannya.

Lama tak terdengar, Peraturan yang sering disebut dengan RPP CSR ini bulan maret yang lalu telah disepakati, draf yang sebelumnya berisi sembilan pasal itu akan bertambah dua pasal baru. Rencananya akan ada pembahasan lanjutan pada pertengahan bulan Juli 2008.

Dari Sembilan pasal tersebut ada yang memaparkan, bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum punya tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena itulah, perseroan punya kewajiban hukum bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Sedangkan Industri yang berhubungan dengan SDA ada dua golongan perseroan. Pertama, memang benar-benar bergerak di bidang SDA. RPP ini eksplisit mencontohkan kegiatan bidang pertambangan, minyak dan gas, panas bumi, pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, kelistrikan, sumber daya air, semen, kertas, serta industri logam. Kedua, kegiatan usaha yang berdampak pada fungsi kemampuan SDA. RPP ini secara tersurat memberi contoh rumah sakit dan industri tekstil.

Untuk definisi CSR sendiri ada dua jenis, yaitu keluar dan ke dalam. CSR di dalam lingkungan perseroan misalnya keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja bagi para pekerja (K3). Sedangkan CSR di luar lingkungan perseroan misalnya community development, pengelolaan limbah, pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup. Dalam teknis pelaksanaannya, CSR harus dirancang dalam rencana kerja tahunan. Rencana ini juga perlu mencantumkan anggaran yang dibutuhkan. Anggaran itu disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

Sedangkan mengenai klausul "kepatutan dan kewajaran", menurut RPP ini adalah sesuai dengan kemampuan keuangan perseroan, potensi risiko serta tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya.

Semetara itu setiap perusahaan diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan CSR, setidaknya dimasukan dalam laporan tahunan untuk dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan untuk umum, sehingga masyarakat bisa komplain jika perseroan itu tak melaksanakan CSR sebagaimana mestinya.

Perseroan yang telah melaksanakan CSR melebihi kewajiban dasar dapat diberi penghargaan. Penghargaan itu akan ditentukan oleh menteri yang membidangi kegiatan usaha perseroan itu. Bisa menteri energi dan sumber daya mineral, menteri negara lingkungan hidup, menteri kelautan dan perikanan, serta bidang lainnya. Sebaliknya, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, bakal dikenai sanksi. Namun, RPP ini tak merinci jenis dan besaran sanksinya. Tindakan itu akan diatur pada sejumlah Undang-Undang yang sudah ada, sesuai dengan jenisnya.

Undang-Undang itu antara lain UU Ketentuan Pokok Pertambangan (UU 11/1967), UU Lingkungan Hidup (UU 23/1997), UU Kehutanan (UU 41/1999), UU Sumberdaya Air (UU 7/2004), UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003), UU Hak Asasi Manusia (UU 39/1999), UU Antimonopoli (UU 5/1999), serta UU BUMN (19/2003).

RPP yang merupakan implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akhirnya mendapat dukungan dari pengusaha, karena pembahasan mengenai besaran "tarif" CSR dalam rancangan peraturan tersebut ditiadakan. Mereka akhirnya setuju dan tidak mempermasalahkan lagi klausul yang menyatakan CSR bersifat wajib (mandatory), dengan alasan kewajiban tersebut dapat mengajak perusahaan yang belum belum menjalankan CSR, untuk segera mejalankannya.

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...