Sabtu, 11 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

Meningkatkan Tanggung Jawab Terhadap Pengelolaan Hutan

Illegal Logging Merugikan Negara
Illegal Logging Merugikan Negara

Oleh csrreview-online.com
13 Agustus 2008

Illegal logging tidak hanya merugikan negara secara finansial namun juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab hanya akan memberikan kenikmatan sesaat dan penderitaan yang berkelanjutan. Sudah semestinya hutan Indonesia dikelola dengan baik dan bertanggung jawab agar tetap produktif dan tidak merusak lingkungan. WWF Indonesia membentuk program Nusa Hijau yang Diresmikan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2003, Nusa Hijau merupakan Grup Produser Global Forest and Trade Netwok (GFTN) yang dibentuk WWF Global.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung sertifikasi hutan lestari dan pembelian hasil hutan yang bertanggung-jawab. Di lain pihak, GFTN membentuk jaringan internasional yang menghubungkan antara produsen hasil hutan dan pangsa pasarnya yang peduli dengan kelestarian lingkungan.
Program ini juga akan membantu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Nusa Hijau untuk menyiapkan berbagai rencana aksi untuk memperoleh sertifikat hijau dari Forest Stewardship Council (FSC) yang diakui secara internasional. Dengan mengantongi sertifikat hijau, pasar lebih mempercayai produk kayu Indonesia. "Terutama pasar Eropa dan Amerika Utara dan perusahaan yang telah tergabung dalam GFTN".

Tanpa kesadaran untuk bertanggung jawab dan kemauan keras dari perusahaan, usaha memperoleh sertifikat hijau yang berlaku secara global relatif sulit dicapai. Oleh karena itu, WWF berupaya untuk melakukan pendekatan langsung ke perusahaan untuk menjalankan langkah-langkah persiapan yang dibutuhkan.

Semua perusahaan memiliki kesempatan untuk bergabung dalam program Nusa Hijau. Namun, Program Nusa Hijau hanya akan bekerja sama dengan perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan program penyiapan sertifikasi. Jika berjalan sesuai rencana, dalam lima tahun perusahaan dapat memperoleh sertifikat hijau dari lembaga independen. Tidak ada pungutan dalam program tersebut, meskipun setiap perusahaan tentu saja harus menyiapkan sejumlah dana untuk mempersiapkan proses sertifikasi.

Saat ini ada 34 perusahaan yang berpotensi bergabung dan masih dalam tahap penjajakan. Sekitar 50 persen di antaranya adalah perusahaan-perusahaan pengolah kayu, sedangkan sisanya adalah pengelola hutan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan potensi perusahaan dan kesiapannya menjalankan program jangka panjang. Sedangkan GFTN sendiri telah mengajak 400 perusahaan yang tergabung di 30 negara. Selain itu, WWF juga bekerja sama dengan berbagai LSM untuk membantu pengelolaan hutan rakyat.

Meski Program Nusa Hijau merupakan langkah awal bagi dunia bisnis sektor perhutanan supaya lebih bertanggung jawab, tetapi bukan berarti ketika mendapat sertifikat lingkungan dengan taraf internasional, perusahaan melupakan tanggung jawab sosialnya. Langkah awal ini setidak-tidaknya memberikan tambahan program-program yang menekankan dan merangkul perusahaan untuk lebih bertanggung jawab.

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...