Selasa, 07 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

Limbah Elektronik (E-waste): Kondisi dan Langkah Penanganan yang Telah Dilakukan

Oleh csrreview-online.com
26 Maret 2010

Aktivitas manusia yang semakin padat dengan beragam masalah yang dihadapinya mendorong mereka untuk berproses mencari solusi atas permasalahan tersebut. Teknologi yang kemudian ditemukan manusia dalam proses penemuan solusi tersebut menghasilkan alat-alat yang dapat mempermudah aktivitas manusia sehingga masalah-masalah yang dihadapi manusia dalam beraktivitas dapat diselesaikan.

Perkembangan Teknologi Elektronika

Teknologi elektronika merupakan hasil teknologi yang ditemukan untuk mengatasi masalah manusia dalam aktivitas berkomunikasi. Dimulai dari penemuan prinsip-prinsip komunikasi radio pertama oleh Nikola Tesla pada tahun 1893 yang kemudian berkembang hingga ditemukannya radio, televisi, telepon, serta komputer yang masih terus dikembangkan hingga saat ini.

Produk teknologi elektronika tersebut kini merupakan barang-barang kebutuhan yang dianggap penting dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tersedianya energi listrik yang memadai juga turut mendukung perkembangan teknologi elektronika saat ini. Begitu pentingnya teknologi elektronika dalam kehidupan sehari-hari, dan tingkat ketergantungan manusia pada teknologi elektronika yang juga semakin tinggi, menyebabkan produsen produk elektronik saling berkompetisi untuk menciptakan inovasi baru pada produk-produknya. Mereka berkompetisi untuk menghasilkan produk elektronik yang semakin memberikan kemudahan, kenyamanan, semakin multifungsi, semakin hemat listrik, semakin terjangkau, dan yang paling penting: semakin mudah diperoleh di pasaran.

Model-model barang elektronik terus berkembang dengan fasilitas dan fitur yang semakin lengkap. Persaingan antarprodusen menyebabkan inovasi baru atas fasilitas dan fitur dalam sebuah produk elektronik semakin cepat dan canggih. Bukan saja tersedianya hasil-hasil inovasi, melainkan juga time-to-market-nya yang lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Teknologi perangkat elektronik tersebut begitu cepat diperbarui. Begitu cepatnya inovasi teknologi dan semakin cepatnya barang tersedia di pasar membuat arus industri kian cepat pula.

Usia produk elektronik kian singkat karena cepatnya arus industri elektronika menimbulkan suatu permasalahan baru. Munculnya produk elektronik baru akan dianggap lebih baik karena lebih dapat memberikan kemudahan dan sebagainya sehingga menyebabkan barang elektronik tersebut harus diganti dengan barang elektronik yang baru. Selain itu, barang elektronik yang berharga murah ternyata juga berumur singkat. Inovasi teknologi yang dikembangkan saat ini ternyata bukan teknologi yang menghasilkan barang elektronik yang tahan lama, namun semakin mendorong konsumen untuk mengganti barang elektroniknya dengan yang baru.  

Masalah Barang Elektronik Bekas

Selama 10 tahun terakhir, jumlah barang elektronik, seperti televisi, lemari pendingin, dan komputer di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup drastis. Peningkatan ini mengakibatkan limbah elektronik juga terus meningkat. Beberapa komponen peralatan listrik dan elektronik bekas maupun limbahnya (e-waste) membutuhkan pengelolaan yang memenuhi syarat, karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika peralatan elektronik bekas - atau telah menjadi limbah - akan didaur-ulang, maka diperlukan cara daur ulang yang ramah lingkungan. Bila akan dibuang ke lingkungan, harus dilakukan sesuai ketentuan berlaku agar pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan dapat dihindari. Limbah elektronik hingga saat ini, menurut KLH, belum diatur secara spesifik dan rinci.

Masalah limbah elektronik, khususnya komputer, belum menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah Indonesia karena pertumbuhan teknologi dan limbah elektronik yang dihasilkan di Indonesia sendiri belum bergerak terlalu pesat. Sebagian masyarakat belum menganggap komputer sebagai barang elektronik yang wajib dimiliki dalam sebuah rumah, berbeda dari negara maju yang perkembangannya telah begitu pesat sehingga hampir setiap rumah memiliki sebuah komputer. Namun bukan berarti Indonesia tidak mengalami dampak dari limbah tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan dengan impor limbah B3 ilegal, termasuk limbah elektronik. Padahal, pemerintah telah memiliki aturan yang tegas melarang impor limbah berbahaya itu.

Di negara maju seperti Amerika Serikat (AS), ada peraturan yang tidak mengizinkan penduduknya untuk membuang komputer bekas (e-waste) dengan sembarangan. Komputer-komputer tersebut harus diserahkan ke tempat daur ulang atau diberikan kepada penampung komputer bekas setempat. Atau untuk merk-merk tertentu, dapat dikembalikan pada perusahaan pembuatnya.

Sayang, biaya yang dikeluarkan untuk mendaur ulang dengan benar barang elektronik tidak dianggap mudah dan murah. Kadangkala konsumen harus dikenakan biaya jika membawanya ke tempat-tempat daur ulang. Lain halnya jika konsumen membawanya ke tempat-tempat penampungan, konsumen tidak dikenakan biaya apapun. Sebab, perusahaan tersebut ternyata sudah mendapatkan laba dengan mengirim limbah elektronik tersebut ke beberapa negara dunia ketiga seperti India, Cina, termasuk juga Indonesia. Belakangan, setelah sejumlah negara Asia menerapkan aturan yang ketat, sampah itu kemudian dialihkan ke Afrika.

Data dari National Safety Council’s Environmental Health Center mencatat bahwa hingga akhir 2004 ada sekitar 315 juta unit perangkat keras komputer (PC) di AS yang berakhir di tempat pembuangan sampah, bahkan sebagian ada yang diekspor. AS tergolong negara yang paling boros dalam pemakaian komputer karena terhitung lebih sering membeli perangkat ini dibanding orang-orang di negara lain. Saat ini lebih dari 50 persen rumah tangga di AS memiliki sebuah PC. Limbah komputer kian lama kian bertambah dengan cepat. Ini disebabkan usia sebuah PC terus mengalami penurunan. Tahun 1997, rata-rata usia sebuah PC bisa bertahan 4-6 tahun. Monitornya dapat 6-7 tahun. Tapi sejak 2005, semua bagian PC sudah harus diganti dalam kurun waktu 2 tahun. Akhir tahun 1999, sebanyak 24 juta unit PC di AS hanya menjadi sampah. Hanya 14 persennya saja yang didaur ulang atau didonasikan. Sisanya, lebih dari 20 persen, diekspor ke negara lain, dibuang, atau dionggokkan saja di gudang.

Sementara itu menurut data United Nations Environment Programme (UNEP) 2005, tiap tahunnya, produksi limbah elektronik di seluruh dunia mencapai 20 – 50 juta ton. Ratusan ribu komputer usang dan telepon seluler rusak dibuang begitu saja di tanah lapang, sebagian lain juga dibakar di insinerator, atau diproses ulang di pabrik tembaga.

Dari data produsen barang elektronik, didapati bahwa angka daur ulang yang telah dilakukan sangatlah rendah. Para produsen PC hanya melakukan 8,8 – 12,4 persen daur ulang. Sedangkan tingkat daur ulang produsen telepon seluler lebih rendah lagi, yakni hanya sekitar 2 – 3 persen.

Monitor PC dapat didaur ulang, namun bukan merupakan suatu solusi yang tepat. Lebih dari 30 juta monitor PC dijualbelikan di AS sejak tahun 1980. Tahun 1997 hanya sekitar 1,7 juta monitor yang berhasil didaur ulang. Sisanya dijual ke Cina serta negara Asia lain yang menerimanya, termasuk Indonesia. Dengan kata lain, AS menjadikan Indonesia serta negara berkembang lain sebagai “tempat sampah” PC bekasnya.

Racun dalam Limbah Elektronik

Setiap bagian dari perangkat komputer (monitor, PC, notebook, printer) mengandung berbagai macam zat racun yang dapat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia. Sebagian besar komponen piranti keras PC dilapisi plastik. Mulai dari keyboard, monitor, casing CPU. Plastik mengandung bahan tahan api polibrominasi (polybrominated flame retardants) dan banyak zat adiktif lainnya yang sulit diuraikan. Jika dibuang begitu saja, zat ini tidak dapat bersatu melebur dengan tanah. Akibatnya akan mengganggu ekosistem lingkungan.
 

  1. Timbal, pada tabung sinar katoda dan pateri yang mengakibatkan gangguan sistem syaraf, darah, dan ginjal pada manusia, serta gangguan perkembangan otak pada anak.
  2. Arsenik, berada pada tabung sinar katoda lama yang merupakan racun kuat yang merusak sistem pencernaan.
  3. Selenium, pada papan sirkuit sebagai penyearah catu daya yang menyebabkan gangguan pencernaan, kerontokan rambut, pengelupasan kuku, kelelahan, iritasi, dan kerusakan syaraf. Pada kasus ekstrim, dapat menyebabkan sirosis pada hati, edema pada paru-paru, bahkan kematian.
  4. Bahan tahan api polibrominasi, pada casing plastik, kabel, dan papan sirkuit.
  5. Trioksida antimoni sebagai bahan tahan api, masuk ke dalam tubuh terutama melalui debu yang terhirup. Kontaminasi berulang kali menyebabkan gangguan pernafasan.
  6. Kadmium, pada papan sirkuit dan semikonduktor. Akumulasi Kadmium dalam tubuh manusia memicu kerusakan ginjal. Gangguan pernapasan juga bisa ditimbulkan kalau bahan ini terhirup.
  7. Kromium, pada baja sebagai pelindung korosi.
  8. Kobal, pada baja untuk struktur dan magnetivitas, dapat sangat beracun sehingga dapat menimbulkan kematian.
  9. Merkuri, pada tombol dan housing, dapat memicu kanker dan kerusakan otak. Pemakaian merkuri mencapai 22 persen untuk kebutuhan piranti elektronik seperti PC, ponsel, televisi, dan sebagainya.

    Daur Ulang Limbah Elektronik di Indonesia

    ·  
    Printer

    Printer adalah perangkat yang paling sederhana untuk didaur ulang. Selain cartridge, kotak printer juga dapat didaur ulang. Proses daur ulang kotak printer sama seperti mendaur ulang plastik biasa karena plastik adalah bahan dasar untuk membuat tempat penampung tintanya. Namun, isi dari cartridge itu sendiri banyak mengandung karbon hitam, sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu.

    Jika cartridge berisikan tinta cair, maka limbah cucian cartridge harus diproses sedemikian rupa agar tidak mencemari sumber air dan tanah di sekitarnya. Sedangkan jika cartridge berisikan pewarna serbuk, maka dengan membersihkannya secara manual akan menyebabkan polusi udara  yang sangat berbahaya bagi pekerja daur ulang. Sebab karbon hitam yang terhirup melalui udara tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit pernafasan yang sangat berbahaya, seperti asma (sesak nafas). Jika karbon tersebut mencemari air, maka manusia maupun makhluk hidup lainnya tidak akan memanfaatkan air tersebut untuk dikonsumsi, meskipun telah melalui proses pendidihan terlebih dahulu.

    Peleburan plastik yang tidak melalui proses yang semestinya (pembakaran tidak sempurna), akan menyebabkan polusi udara yang mengandung zat dioksin dan furans yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi siapa saja yang menghirupnya secara langsung. Dioksin saat ini dipercaya sebagai senyawa yang paling beracun yang pernah ditemukan manusia, karena dapat menyebabkan kerusakan organ secara luas misalnya, gangguan fungsi hati, jantung, paru-paru, ginjal serta mengganggu fungsi metabolisme dan menyebabkan kerusakan pada sistem kekebalan tubuh.

    Mesin printer tidak hanya mengandung plastik dan karbon hitam saja, besi juga ikut terkandung di dalamnya. Hal inilah yang ikut membuat banyak masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah, tertarik mendaur ulang limbah elektronik.

    ·   CPU

    Di dalam CPU lebih banyak lagi bahan yang dapat dimanfaatkan, namun proses pengambilannya juga memiliki dampak buruk yang lebih besar lagi bagi lingkungan maupun kesehatan.

    Dalam sebuah CPU setidaknya terdapat satu buah papan elektronik (PCB) yang berfungsi sebagai mainboard. Selain itu, ada pula Hard Disk Drive, Floppy Drive, CD-ROM, dan masih banyak lagi. Dengan demikian, isi CPU memiliki lebih banyak komponen yang dapat didaur ulang. Masing-masing tentu saja dengan cara yang berbeda pula.

    ·  
    Kabel

    Kabel-kabel dalam komputer akan dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibakar untuk diambil kawat tembaganya. Padahal kita ketahui bahwa bagian luar kabel-kabel tersebut merupakan bahan karet yang ketika dibakar dapat menimbulkan polusi udara bagi sekitarnya. Belum lagi sisa pembakarannya yang tidak hanya berupa kawat tembaganya saja, tentu saja akan ikut mencemari lingkungan sekitar pembakaran tersebut.

    ·   Papan Sirkui

    Ada beberapa zat beracun dalam komponen yang terpasang di atas papan sirkuit tersebut, yang menjadi alasan mengapa papan sirkuit tidak boleh didaur ulang sembarangan. Di antaranya adalah zat-zat seperti timah, merkuri, dan kadmium, yang masing-masing memiliki dampak yang sangat berbahaya.

    Banyak orang tertarik untuk mendaur ulang papan sirkuit karena komponen yang terpasang di atasnya mengandung beberapa zat yang memiliki harga jual, contohnya emas, platina, dan paladium. Sebagai informasi, kandungan logam mulia dalam limbah elektronik dapat lebih tinggi dari 3 persen, lebih tinggi daripada aktivitas penambangan emas biasanya. Namun larutan kimia yang digunakan untuk mendapatkan emas dari papan sirkuit tersebut sangat berbahaya jika tersentuh oleh kulit, karena menggunakan asam nitrat. Limbah cairnya dapat menyebabkan air di sekitarnya menjadi beracun.

    ·   Monitor

    Tabung sinar katoda yang menjadi komponen utama monitor CRT dinilai sangat berbahaya jika harus dilepaskan secara manual dengan tangan karena tabung ini termasuk barang yang mudah meledak. Selain itu, merkuri dan kadmium di dalamnya juga sangat berbahaya.

    ·   Telepon Seluler

    Tak sedikit telepon seluler yang dijual di pasaran adalah hasil daur ulang, dengan kata lain adalah telepon seluler rekondisi. Sebagian lainnya menyebutnya sebagai handphone refurbish atau barang bergaransi toko. Diperkirakan jumlah peredarannya nyaris separuh dari total penjualan telepon seluler di Indonesia. Kebanyakan telepon seluler jenis ini merupakan hasil daur ulang dari telepon seluler bekas yang sudah menjadi limbah di luar negeri. Limbah-limbah tersebut diambil mesin dan LCD monitornya kemudian dirakit ulang. Sementara casing, charger, dan asesori lainnya merupakan barang yang baru.

    Telepon bekas tersebut umumnya didatangkan dari negara-negara Asia seperti Korea, Jepang, dan Cina. Tak sedikit juga yang diimpor dari AS dan beberapa negara di Eropa. Barang bekas ini kemungkinan kuat didatangkan secara ilegal melalui jaringan yang sangat rapi. 

Lemahnya peraturan yang melarang daur ulang seperti ini, serta kondisi perekonomian yang kurang baik di beberapa negara penerima limbah elektronik juga telah menjadi pemicu bagi sebagian masyarakat untuk bersedia melakukan pekerjaan tersebut, tanpa memedulikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Kesehatan mereka sendiripun bahkan ikut diacuhkan. Padahal untuk mengolah/memanfaatkan/memusnahkan limbah elektronik haruslah dilakukan oleh Badan Usaha/Perorangan yang telah mendapatkan izin dari KLH.

Pengendalian Limbah Elektronik di Indonesia

Di Indonesia, sejauh ini hanya ada satu lokasi pengolahan limbah elektronik, yaitu di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya Beracun (KPLI-B3) Kabil, Batam. Direncanakan akan ada beberapa lokasi pengolahan limbah B3 lainnya di beberapa tempat di Indonesia untuk melengkapi lokasi pengolahan limbah B3 yang telah ada saat ini. Apabila ada sistem pengolahan limbah elektronik secara menyeluruh, tentu akan lebih baik.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan data jumlah limbah elektronik yang mengandung B3, baik domestik maupun kiriman dari luar negeri. Kesulitan KLH mendata limbah elektronik banyak diakibatkan faktor perdagangan ilegal dan sebaran pengepul limbah elektronik yang sangat beragam di seluruh Indonesia.

Meski masih samar, KLH dapat memperkirakan besarnya limbah elektronik di Indonesia akan terus meningkat setiap tahunnya, setidaknya dari industri telepon seluler. Di Indonesia setidaknya terdapat 100 juta telepon seluler, dan muatan perangkat elektronik itu antara lain tembaga dan bahan-bahan yang masuk dalam kategori B3.

KLH mengusulkan agar dunia industri lebih banyak menerapkan take-back mechanism atau menampung barang-barang purnaguna buatannya, sebagai salah satu pengendalian limbah elektronik di Tanah Air. Selain itu, KLH juga mendorong dunia usaha untuk lebih aktif mengembangkan produk dengan desain yang ramah lingkungan sehingga mempermudah proses daur ulang, misalnya dengan Extended Producer Responsibility (EPR). Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam acara the World Forum on E-waste dalam High-level Segment Meeting COP 8 Konvensi Basel di Nairobi, Kenya, pada tanggal 30 November 2006. Pada dasarnya forum tersebut membahas permasalahan yang dihadapi oleh Negara Pihak serta alternatif solusi yang dapat dilaksanakan dalam menghadapi permasalahan limbah elektronik.

Larangan Impor Limbah Elektronik

Pemerintah telah mengatur larangan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru, termasuk di dalamnya adalah peralatan elektronik bekas yang dikategorikan sebagai limbah elektronik. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 756/MPP/Kep/12/2003 tanggal 31 Desember 2003. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan mengenai impor mesin dan peralatan mesin bukan baru dalam kaitannya dengan pengaturan impor barang-barang elektronik bekas yang termasuk dalam limbah elektronik yang sekarang diberlakukan adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 610/MPP/Kep/10/2004 tanggal 4 Oktober 2004.

Namun dalam kenyataannya, masih banyak barang elektronik bekas yang diselundupkan ke Indonesia, salah satunya ke Batam. Pasar barang elektronik bekas terkumpul di titik-titik seperti Batam Center, Pasar Aviari, Pasar Sengkuang, Jalan Batu Aji, dan beberapa mal. Barang elektronik bekas sangat diminati di Batam karena pangsa pasar yang sangat besar dengan orientasi harga yang murah walaupun umur pemakaian yang lebih pendek.

Sementara untuk kawasan Indonesia Timur, sejak tahun 1980-an, penyebaran barang limbah elektronik asal Singapura dan Malaysia terpusat di Pare-Pare (Sulawesi Selatan) dan Kepulauan Wakatobi (Sulawesi Tenggara). Berdasarkan jenis barang bekas, komposisi barang elektronik bekas adalah sekitar 10% dari total barang asal Singapura sebagai sumber utama barang elektronik bekas, sementara dari Malaysia 5%.

Pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan peraturan dan kebijakan yang kondusif, di samping harus mampu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan guna mendorong upaya pengelolaan limbah elektronik yang berwawasan lingkungan, termasuk mekanisme insentif yang memadai di samping meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan. Dari sisi konsumen, perlu peningkatan kesadaran  mengenai dampak keamanan dan keselamatan lingkungan atas produk-produk elektronik yang dikonsumsi, baik produk baru maupun bekas.

 

 

 

 

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...