Profil Pertambangan Rakyat
Oleh csrreview-online.com
26 Maret 2010
PROFILE PERTAMBANGAN RAKYAT Kebiasaan penambangan di Babel hingga saat ini masih berlangsung dengan memanfaatkan tambang tambang yang telah ditinggalkan perusahaan atau lahan lahan yang mempunyai kandungan timah. 1. Konflik dengan perusahaan Seperti halnya yang terjadi di pertambangan timah Babel, penambang rakyat yang belum terdaftar menjadi anggota TI dan turut menambang di area KP PT Timah akan dianggap sebagai penambang liar. Penambang liar inilah yang dianggap merugikan perusahaan sehingga menimbulkan konflik dengan aparat perusahaan. Kondisi ini memerlukan pendekatan dan komunikasi antara perusahaan dengan penambang Seperti kasus penembakan penduduk lokal yang mendulang emas di lokasi pembuangan tailing PT Freeport untuk mendapatkan sisa emas. Kejadian ini menyebabkan beberapa penambang rakyat tewas. 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Metode penambangan yang dilakukan oleh rakyat tergolong sederhana. Perhatian akan keselamatan dan kesehatan kerja juga masih kurang sehingga mereka sangat riskan denga kasus-kasus kecelakaan. Menurut Ketua Astira, Babel, Sadid Alwi , ratusan pekerja di TI terkubur hidup hidup dalam sejumlah kecelakaan kerja. Penambang yang mencari pasir timah di perairan seringkali meti lemas karena kekurangan oksigen atau menderita kelumphan akibat masuknya air ke dalam paru-paru. 3. Penggunaan bahan kimia berbahaya Untuk bisa mendapatkan emas, para pendulang (penambang) biasanya menggunakan air raksa untuk memisahkan emas dari senyawanya. Penggunaan air raksa secara terus menerus bisa menyebabkan terjadinya kanker kulit. Sekitar 8000 pendulang emas di kawasan Papua, yaitu di Timika (di tailing PT. Freeport) dan di Nabire diduga menggunakan air raksa untuk memisahkan emas[2]. 4. Perusakan Lingkungan Penambang rakyat juga sangat dekat dengan isu kerusakan lingkungan. Hamparan-hamparan bekas area tambang terkadang hanya ditinggal begitu saja, kondisi ini menyebabkan terganggunya sistem keseimbangan alam. Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan juga bisa mencemari lingkungan, misalnya air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dapat mencemari lingkungan. 5. Ijin Pertambangan Industri pertambangan selayaknya bisa meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat di sekitarnya. Pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan masyarakat lokal merupakan kondisi yang bisa memperkuat perekonomian masyarakat lokal. Dasar hukum telah ada, yang perlu dilakukan adalah pendampingan terhadap para penambang rakyat agar lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, memelihara lingkungan dengan praktek pertambangan yang aman serta melakukan penambangan dengan menggunakan ijin pertambangan rakyat. Penambang rakyat adalah warga negara yang mempunyai hak serta kewajiban, keberadaan mereka perlu diperhatikan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai potensi sumber daya mineral berlimpah. Industri yang berkiprah di sektor ini semakin berkembang dan memberikan kontribusi pada negara. Jika dilihat dari penerimaan negara, sektor pertambangan telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia sebanyak 2,7% dari total GDP di tahun 2002 dan 3% tahun 2004. Pada triwulan II tahun 2006 meningkat menjadi 9,3% dari total GDP atas harga konstan 2000. Selain berkontribusi dalam penerimaan negara, sektor pertambangan juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 35.800 pada tahun 2004 dengan pendapatan kotor pekerja sebesar Rp 4.321 juta tahun 2004.
Kondisi di atas merupakan gambaran kontribusi yang telah diberikan oleh sektor pertambangan Indonesia. Dalam pengelolaannya, potensi sumber daya mineral negeri ini banyak dilakukan oleh investor investor asing melalui perusahaan multinasional, hanya sedikit investor dalam negeri yang turut mengelola. Beberapa aktor utama yang mengelola sektor pertambangan Indonesia yaitu: PT. Adaro Indonesia (batubara), PT. Freeport Indonesia (emas), PT. Newmont Nusa Tenggara (tembaga dan emas) serta PT. International Nickel Indonesia (PT. Inco- nikel). Hadirnya aktor aktor ini memang memberikan perubahan pada kondisi sosial dan perekonomian masyarakat lokal, walaupun seringkali keberadaannya juga menimbulkan konflik.
Setelah era otonomi daerah, beberapa keputusan yang terkait dengan pemberdayaan potensi daerah sepenuhnya menjadi hak otoritas pemerintah setempat termasuk di dalamnya keputusan pengelolaan sumber daya mineral. Namun tidak semua potensi yang ada bisa dialihkan kepada para investor untuk mengelolanya, business is profit oriented, jika tidak menghadirkan keuntungan tentu saja mereka tidak mau melakukan eksplorasi. Dengan kata lain jika kandungan mineral yang ada tidak sebanding dengan besarnya biaya eksplorasi, pada umumnya kondisi tersebut tidak dikelola para aktor besar. Keadaan seperti ini kemudian di ambil alih oleh penambang penambang kecil kelas teri dalam pengelolaannya, mereka biasa disebut dengan istilah penambang rakyat.
Penambang Rakyat
Tambang rakyat merupakan tambang-tambang yang dikelola oleh masyarakat umum, dan mereka yang melakukan aktivitas penambang biasa dikenal dengan istilah penambang rakyat. Penambang rakyat pada umumnya melakukan penambangan di lokasi-lokasi yang mempunyai kandungan mineral namun tidak dikelola oleh perusahaan besar. Dalam melakukan aktivitas eksplorasinya, mereka (penambang rakyat) menggunakan alat dan metode yang masih sederhana. Jenis komoditas yang biasanya ditambang oleh rakyat yaitu timah, emas, minyak bumi, serta pasir dan kerikil.
Biasanya penambang rakyat tumbuh subur di daerah yang kaya sumber daya alamnya seperti Bangka Belitung (timah) atau Kalimantan (emas). Terkadang, penambang rakyat melakukan penambangan di sekitar perusahaan eksplorasi besar. Di Indonesia, lokasi yang merupakan daerah subur penambang rakyat adalah daerah Bangka, pulau kecil yang kaya akan kandungan timahnya. Jumlah penambang rakyat yang telah tergabung dalam Asosiasi Tambang Timah Rakyat (Astira) Bangka Belitung mencapai ribuan orang, itu belum termasuk mereka yang belum terdaftar sebagai anggota.
Kondisi Penambang Rakyat
Seperti telah disebutkan di atas, umumnya penambang masih menggunakan peralatan dan metode yang sederhana. Seperti kondisi penambang minyak mentah di bekas pertambangan Belanda, perbatasan Bojonegoro-Cepu. Untuk mengambil minyak, penambang menggunakan sebuah timba dan kawat, timba dimasukkan dalam sumur kemudian ditarik kawat dengan tenaga manusia, namun ada juga yang menggunakan mesin truk. Aktivitas penambangan ini telah dilakukan sejak abad ke 19, tepatnya setelah Belanda hengkang dari negeri ini. Jadi mereka merupakan penambang dari generasi ketiga. Sama halnya dengan penambang timah di Bangka Belitung, mereka juga masih menggunakan selang air untuk mendapatkan biji biji timah.
Hasil yang akan diperoleh dari menambang nantinya akan dijual per kilo atau per liter. Minyak mentah dari penambang di Bojonegoro misalnya, dibeli Rp 187,5/liter oleh koperasi setempat yang berkejasama dengan Pertamina[5]. Nilai ini bisa lebih tinggi jika dijual kepada tengkulak, untuk satu drum minyak mentah (kurang lebih 200 liter) dibeli sebesar Rp 200 ribu atau Rp 1000/liternya. Ada perbedaan harga yang cukup mencolok antara tengkulak dan koperasi yang menyebabkan banyak penambang menjual minyaknya ke tengkulak. Beda halnya dengan timah, harga per kilogram timah cukup tinggi, satu kilogram timah bisa terjual dengan harga Rp 75.000 (November 2006).
Kehidupan para penambang rakyat di atas juga tidak jauh beda dengan kondisi penambang lain seperti emas, pasir dan batu serta batubara. Dengan menggunakan tenaga manusia dalam operaionalnya, masih sedikit yang menggunakan mesin, untuk pasar pun para penambang hanya menjual kepada tengkulak atau swasta atau siapapun yang menawarkan harga tertinggi. Tidak jarang beberapa di antara mereka harus menghadapi kasus pencemaran lingkungan, menjarah hak milik pemerintah hingga konflik dengan perusahaan tambang. Kondisi penambang di daerah Bangka Belitung bisa dijadikan contoh bagaimana para penambang mendapatkan timah, serta pola pola perdagangan yang digunakannya.
Contoh Profile Penambang Timah Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkenal dengan kandungan timahnya yang melimpah, sebanyak 40%-50% timah yang beredar di pasar dunia adalah timah yang berasal dari sini. Ada 2 perusahaan yang menguasai pertambangan timah Babel, yaitu PT. Timah Tbk milik pemerintah dan PT. Koba Tin di mana PT. Timah menguasai 25% sahamnya. Pemegang KP (Kuasa Pertambangan) timah yang ada di Babel adalah 2 perusahaan tersebut. Tumbuhnya tambang-tambang rakyat juga tak lepas dari keberadaan kedua perusahaan ini.
Di daerah Babel ada istilah tambang inkonvesional (TI), mereka adalah penambang rakyat yang melakukan penambangan di daerah KP milik PT. Timah. Pada perkembangannya saat ini, istilah TI diidentikan dengan PETI (Penambang Tanpa Ijin) karena semakin banyaknya tambang inkonvensional yang tidak terdaftar sebagai TI PT Timah namun melakukan penambangan di KP PT. Timah. Awalnya tambang tambang inkonvensional lahir akibat kebijakan dari manajemen PT Timah yang menyediakan area KP dengan kandungan timah rendah untuk dikelola para penambang rakyat dan hasilnya dibeli oleh PT Timah. Semakin lama jumlah TI semakin bertambah dan menjadi mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk. Berkembangnya TI ini juga dipicu dari terbitnya SK Bupati Bangka No.540.K/271/Tamben/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Pengolahan dan Penjualan. Akibat kebijakan ini, penambang rakyat semakin tumbuh subur di Bangka Belitung.
Jumlah penambang di Babel cukup besar, lebih dari 6500 orang (termasuk penambang liar) ada di Babel, jumlah ini diperkirakan masih lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya. Mereka tersebar di lokasi lokasi pertambangan yang jumlahnya lebih dari 5300 unit. Jika dilihat dari data Astira (Asosiasi Tambang Timah Rakyat), jumlah tambang timah rakyat yang menjadi anggota mereka (tahun 2007) mencapai 1.134 unit, sedangkan yang belum menjadi anggota mencapai 8000 unit.
Harga untuk satu kilogram timah berkisar antara 40 ribu-50 ribu bahkan bisa mencapai kisaran 70 ribu-80 ribu. Pada beberapa kesempatan harga timah bisa naik mencapai kisaran 100 ribu mengikuti naik turunnya harga timah di pasaran dunia. Setiap harinya setiap unit TI bisa menghasilkan minimal 10 kg timah yang siap jual, jika dengan harga pada kisaran Rp 80 ribu/kg, penambang bisa mendapat penghasilan kotor minimal Rp 800 ribu.
Kondisi penambang timah pada tahun 2005 pernah mengalami kesulitan setelah harga BBM naik hingga 100%. Setiap harinya satu unit penambang memerlukan modal sebesar 1,5 juta (tahun 2005). Biaya tersebut diperlukan untuk pembelian 40 liter solar, upah tenaga kerja dan penyewaan alat berat untuk menggali tanah. Jika satu kilogram saat itu baru seharga 30 ribu dengan pendapatan sehari bisa mencapai 50 kg, para penambang dalam posisi BEP (Break Event Point) atau kondisi impas. Satu liter solar setelah naiknya BBM mencapai kisaran Rp 5000. Jadi batas minimal untuk mendapatkan keuntungan, penambang harus mendapatkan pasir timah minimal 50 kg/hari. Tingginya biaya penambangan inilah yang menyebabkan beberapa penambang harus menghentikan operasi.
Bagaimana dengan sistem penjualan pasir timah para TI ini? Saat PT. Timah membuka kesempatan kepada para penambang rakyat (TI) untuk menambang di area KPnya, masyarakat yang berminat diwajibkan untuk menjual pasir timahnya ke PT. Timah dengan harga yang telah ditentukan perusahaan. Para penambang menjual pasir timah tersebut ke perusahaan, namun pada perkembangannya, muncul smelter-smelter (perusahaan peleburan timah) swasta yang berani memberikan harga tinggi untuk pasir timah dari penambang TI. Harga yang ditawarkan oleh PT. Timah lebih rendah dari para smelter dengan perbedaan harga mencapai Rp 5000/kg. Perbedaan harga ini mendorong para TI menjual timahnya kepada smelter swasta. Jadi ada 2 jalur penjualan pasir timah rakyat, yaitu ke PT Timah dan kepada smelter swasta.
Kebijakan Pemerintah bagi Penambang Rakyat
Secara umum, segala hal yang berhubungan dengan pertambangan di Indonesia diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undang pokok pertambangan ini akan segera diganti dengan UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) yang hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah.Dalam UU No. 11 disebutkan bahwa pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong-royong dengan alat sederhana.
Dalam undang-undang ditetapkan bahwa jika kandungan endapan dalam galian tersebut sedikit dan akan menguntungkan jika dikelola secara sederhana oleh pertambangan rakyat. Tujuan dari pemerintah adalah memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan dalian untuk turut membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah.
Pelaksanaan secara teknis dari penerapan undang-undang tersebut ada dalam peraturan saerah yang ditentukan masing-masing pemerintahan daerah. Jika dilihat dari tujuan yang ingin dicapai, pemerintah membuka kesempatan bagi penduduk lokal untuk mengelola kekayaan alam wilayahnya. Pelaksanaan dari perundangan ini selengkapnya ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing dalam pengelolaannya. Pendampingan terhadap para penambang rakyat perlu terus dilakukan oleh pemda agar mereka tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Isu dan Permasalahan
Penambang rakyat seringkali dihadapkan pada permasalahan terkait penambangan liar dan penyerobotan KP sebuah perusahaan. Bahkan tidak jarang konflik yang dihadapi mereka sering berakhir dengan adu fisik dan memakan korban jiwa. Berikut beberapa isu atau permasalahan yang seringkali dihadapi oleh parapenambnag rakyat:
Dalam UU Pokok Pertambangan, pertambangan rakyat harus mempunyai Kuasa Pertambangan (Ijin) Pertambangan Rakyat. Banyak penambang rakyat yang belum mempunyai ijin ini sehingga mereka harus berhadapan dengan aparat baik pemerintah maupun perusahaan karena dianggap illegal dan merugikan.


