Bisnis wajib Mempraktekkan CSR
Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010
“Ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) sudah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas (PT) dan UU Investasi, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR atau pertanggungjawaban social kepada warga sekitar” ujar Wapres dalam Jumpa Wartawan di sela-sela kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 21 Juli 2007. “Corporate Social Responsibility tetap akan diberlakukan untuk menjamin kelangsungan perusahaan di bidang sumberdaya alam serta jaminan kesejahteraan social bagi masyarakat sekitarnya.
Pembahasan tentang CSR di dalam Undang-Undang telah menuai banyak respon dari masyarakat terutama dari kalangan bisnis sejak disahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas oleh DPR RI pada tanggal 20 Juli 2007 lalu. Kritik mereka tertuju pada ketiga ayat dalam Pasal 74 UU PT. Ayat 1 UU PT yang menyatakan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan atau CSR. Ayat 2 berbunyi tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Sementara ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ayat 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penolakan pada pasal 74 UU PT, dunia usaha berencana untuk mengadukan pasal CSR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan pasal tersebut seolah memberikan beban baru dan menanggalkan kemanfaatannya bagi perusahaan. Namun apakah benar CSR tidak memberikan manfaat pada perusahaan?
Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa CSR berdampak positif terhadap profitabilitas perusahaan maupun imbal hasil saham. Informasi mengenai aktivitas CSR dapat menarik perhatian, membentuk image dan kepercayaan baru yang mendorong atau mengubah ekspektasi para investor terhadap keputusan untuk menahan, menjual atau membeli lagi saham perusahaan. Gerakan CSR dapat menciptakan identitas merek pada produk perusahaan. Penciptaan merek menjadi penting untuk merebut hati konsumen mengingat persaingan global yang semakin ketat dengan kualitas dan harga produk di pasar yang relative sama apalagi kini konsumen cenderung memakai pertimbangan non-ekonomis dalam menggunakan daya belinya.
Gerakan CSR tidak hanya mendorong manajemen perusahaan untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan para investor dan konsumen, namun juga dengan para pekerja, supplier, pemerintah, komunitas social dan lingkungan. Relasi yang harmonis dengan para stakeholder tersebut dapat memperkecil resiko yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena itu tidaklah mengherankan apabila CSR menjadi salah satu strategi manajemen resiko yang diambil oleh perusahaan.
Dalam pelaksanaan CSR diharapkan perusahaan akan berbagi, ikut membangun dan mengajak masyarakat local merasakan manfaat kehadirannya sehingga baik masyarakat maupun perusahaan dapat saling mendukung. Dukungan penuh dari masyarakat sekitar menunjukkan kesediaan mereka menerima kehadiran dan memberikan ijin operasi perusahaan.
CSR seharusnya tidak menjadi momok bagi perusahaan karena tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, namun juga bisnis. Kewajiban pelaksanaan CSR diyakini tidak akan memberikan beban berat bagi perusahaan di Indonesia karena diperhitungkan menjadi biaya. Mengingat kemanfaatan dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, kini sudah saatnya perusahaan-perusahaan menggandeng para stakeholder membangun inisiatif-inisiatif CSR.


