Kritis Memahami CSR, Pasca UU Perseroan Terbatas
Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010
Usai melalui perdebatan panjang antara pro dan kontra, akhirnya CSR masuk dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah disahkan pemerintah pada 20 Juli lalu. Draftnya sendiri telah disahkan dengan no. 40 tahun 2007. Ketentuan tentang CSR itu sendiri terselip dalam pasal 74 UU Perseroan Terbatas. Ada empat ayat yang menguraikan aturan tentang CSR bagi perusahaan. Meski sudah termuat dalam bentuk aturan, argumentasi antara pro dan kontra terhadap Undang-undang ini justru semakin marak saja.
Lalu apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam debat panjang tersebut? Kemungkinan yang muncul, bisa jadi belum semua entitas bisnis di Indonesia paham dan mengerti benar apa dan bagaimana sebenarnya CSR tersebut. Mengingat tren CSR di Indonesia baru mulai marak pada tiga tahun terakhir. Selama ini, yang dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan adalah community development atau kegiatan filantropi, yang diartikan sebagai program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Dalam perjalanannya, kegiatan community development ternyata dianggap belum cukup mewakili makna dari CSR itu sendiri.
Antara CSR dan Malpraktek Bisnis
Mengutip pengertian CSR dari Michael Hopkins (2004), “CSR is concerned with treating the stakeholders of the firm ethically or in a responsible manner. ‘Ethically or responsible’ means treating stakeholders in a manner deemed acceptable in civilized societies”, tampak jelas bahwa tanggung jawab sosial perusahaan semestinya ditujukan bagi para pemangku kepentingan dalam seluruh fase kegiatan perusahaan demi mewujudkan harmonisasi ekonomi-sosial-lingkungan secara berimbang. Pemangku kepentingan disini termasuk komunitas/masyaraka lokal, konsumen, buruh, pemerintah, pemasok (supplier), dan lembaga-lembaga atau organisasi yang bergerak di sektor lingkungan.
Pemangku kepentingan inilah yang seringkali dilupakan dalam proses pencapaian profit perusahaan. Masih segar dalam ingatan kita, maraknya malpraktek bisnis yang terjadi di Indonesia. Mulai dari tidak terpenuhinya hak-hak buruh, pencemaran dan perusakan lingkungan, perebutan lahan petani-petani lokal oleh perusahaan, konsumen-konsumen yang dirugikan, praktek bisnis yang tidak fair antara perusahaan dan supplier, hingga korupsi. Sekedar ingin menunjukkan beberapa contoh dan tentunya tanpa bermaksud menyudutkan salah satu pihak, dapat dilihat pada BOX. 1, sekelumit kasus-kasus malprakek perusahaan yang sempat menjadi isu hangat di Indonesia. Beberapa diantaranya merupakan perusahaan besar yang berstatus transnasional (TNCs).
BOX. 1
Sebagian Kecil dari contoh kasus Malpraktek Perusahaan di Indonesia
|
No. |
Kasus |
|
1. |
Semburan gas putih keluar dari rawa yang berjarak sekitar 150 meter dari pemukiman Desa siring, Kec. Porong, kab. Sidoarjo terjadi pada 29 Mei 2006. Semburan Gas berasal dari sumur pengeboran PT. Lapindo Brantas. Bau menyengat seperti amoniak tercium hingga radius 500 meter. |
|
2. |
Masyarakat korban tambang dan buruh,mahasiswa serta Ornop yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Korban Tambang (FSMT), selama 4 hari menduduki kantor regional PT. Inco di Makasar, Sulawesi Selatan. FSMT menuntut perusahaan untuk mengganti rugi tanah milik warga di Petea dan masyarakat adat Karonsie Dongi yang sudah dikelola PT. Inco dan mengakui hak milik wilayah adat masyarakat Karonsie Dongi yang sekarang sedang diduduki dan dikelola. |
|
3. |
Tahun 1995, Pipa pembuangan limbah ke laut di buat. NMR akhirnya mulai beroperasi dan membuang limbah tailing ke laut. Pada Maret 1996, sebanyak 2000 ton limbah di buang oleh NMR ke perairan teluk Buyat sehingga 13 kali terjadi kematian ikan dalam jumlah yang signifikan. Tahun 1998, warga Buyat pante mulai di hinggapi penyakit-penyakit aneh yang seragam. Juni 2004, 100 orang di periksa kesehatannya, dan sebanyak 94 persen dari jumlah tersebut mengalami gangguan kesehatan. 60 persen diantaranya adalah perempuan dan sisanya adalah anak-anak. Dampak pada kesehatan menyerang kebanyakan perempuan dan anak-anak. |
|
4. |
PT Hotel Realty International sebagai pengelola Hotel Mercure Convention Center atau MCC (dulunya Hotel Horison Jakarta) yang berada di Kompleks Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 443 orang karyawannya pada 4 Juli 2005, yang disetujui oleh P4P (Panitia penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat). Permasalahan berawal dari tuntutan Serikat Pekerja Hotel Horison Jakarta akhir tahun 2004 tentang pelaksanaan kesepakatan Kerja Bersama (KKB) secara penuh. Menurut pihak manajemen hotel, ada perbedaan-perbedaan yang prinsip dan mustahil untuk diterapkan dalam pasal-pasal KKB tersebut. Diantaranya, pekerja menolak menerima Accor sebagai pengelola hotel dan menuntut untuk mendapatkan pembagian keuntungan sebagai akibat penjualan saham dari group sebelumnya. Disamping itu, tindakan karyawan dianggap merugikan karena menyinggung SARA seperti “anti bule”.1 Sementara itu, menurut Wakil Ketua I Serikat Pekerja Hotel Mercure, Yusmet, mengungkapkan bahwa penutupan hotel yang dilakukan pada 3 April 2005, merupakan tindakan sepihak oleh pengelola. Padahal belum ada kesepakatan diantara mereka. Karyawan mempermasalahkan pihak perusahaan yang belum membayar gaji bulan April. Selain itu mereka juga mempermasalahkan pemberian angket dari perusahaan kepada karyawan yang memberikan pilihan pada karyawan untuk menerima atau tidak Accor sebagai pengelola Hotel Ex-Horison itu. Accor sebagai pengelola juga dinilai tidak professional. Para pekerja meragukan kompetensi manajemen Accor. Bahkan, sebagian besar ekspartiat yang ada tidak mengerti permasalahan tersebut.2
|
Sumber: diolah dari berbagai sumber
Praktek-praktek bisnis seperti inilah yang kemudian melahirkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak hingga akhirnya muncul inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR). Sayangnya, praktek ‘CSR’ yang dilakukan perusahaan saat ini masih seiring sejalan dengan malpraktek bisnis.
CSR Bukan Sekedar Program Pengembangan Masyarakat
Lebih lanjut, pandangan kritis terhadap praktek CSR ternyata tidak hanya berhenti pada program pengembangan masyarakat – yang selama ini dikenal khalayak umum sebagai community development (CD). Bukan sekedar kegiatan filantropi yang hanya bersifat sementara lalu hilang. Tetapi terlebih diletakkan pada kerangka bagaimana menciptakan sebuah pembangunan yang berkelanjutan, mengingat cakupan CSR disini sangat luas, seperti lingkungan, kesehatan, korupsi, HAM, buruh, dan konsumen. Oleh karenanya, praktek CSR ini juga mencakup seluruh sektor bisnis dan industri. Untuk bisa mencapai proses berkelanjutan ini maka diperlukan kerjasama dan dukungan yang positif dari berbagai pihak. Berkaitan dengan proses pembangunan berkelanjutan, akuntabilitas bisnis kemudian menjadi hal yang penting. Salah satunya dengan membuat standarisasi-standarisasi praktek CSR bagi para pelaku bisnis. Di tingkat global, sudah banyak inisiatif-inisiatif dan standar-standar yang dibuat untuk menerapkan CSR, diantaranya (OECD Guidelines for Enterprises, AA 1000, ISO 26000, IFOAM, SA 8000, Equator Principles).
Bila mengacu pada kerangka pikir yang demikian, maka munculnya pasal 74 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam UU PT no. 40 tahun 2007, menjadi langkah awal menuju akuntabilitas bisnis. Pertanyaan selanjutnya yang muncul kemudian, apa kira-kira relevansinya bagi bisnis? Percaya atau tidak, pengaturan CSR ini mungkin akan mengubah konstelasi bisnis yang sudah berjalan selama ini. Dan tidak heran jika kalangan bisnis kemudian beranggapan bahwa CSR hanyalah menambah cost produksi perusahaan. Oleh karenanya perlu diketahui pula manfaat yang bisa diperoleh kalangan bisnis dengan melakukan CSR. Terkait hal itu, telah banyak studi akademis di tingkat internasional yang melakukan penelitian soal manfaat CSR bagi bisnis, antara lain meningkatkan keuntungan (profit) perusahaan, meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, membangun relasi yang baik antara perusahaan dan stakeholder, meningkatkan penjualan dan kesetiaan pelanggan, meningkatkan loyalitas pekerja, serta memperkuat daya saing perusahaan. Dengan demikian, CSR tidak lagi dipandang sebagai cost (biaya), melainkan investasi.
Lembaga keuangan dalam hal ini juga memiliki peran penting dalam rangka mendorong praktek CSR di kalangan bisnis. Salah satunya dengan memberikan dukungan modal bagi perusahaan-perusahaan yang benar-benar telah mempraktekkan CSR. Perlu diketahui bahwa model pembiayaan semacam ini telah menjadi tren CSR di sektor finansial tingkat global. Inisiatif yang banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga keuangan ini salah satunya adalah Equator Principles.
Inilah sekilas kerangka besar CSR yang sebenarnya. Mengulangi kembali apa yang diungkapkan Michael Hopkins bahwa upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial selayaknya ditujukan bagi para stakeholders dalam seluruh fase kegiatan perusahaan; dengan memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negative secara menyeluruh dan bukan sepotong-sepotong.


