Mengakomodasikan Kepentingan Parapihak
Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010
Tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha, atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), semakin mendapatkan tempat penting dalam dunia bisnis Indonesia, baik dalam tingkatan wacana maupun praktik. CSR dilihat sebagai sarana bagi dunia usaha untuk memainkan peran yang lebih luas dan positif dalam pembangunan sosial, termasuk di dalamnya antara lain penanggulangan kemiskinan, pemenuhan hak-hak masyarakat (pekerja, konsumen, masyarakat setempat, dll) dan pelestarian lingkungan. Selain tujuan-tujuan tersebut, CSR dapat memberi manfaat pada perusahaan, berupa keberterimaan oleh masyarakat sekitar (license to operate), pengembangan citra positif (intangible asset), efisiensi penggunaan sumberdaya, pengelolaan risiko, dan sebagainya.
Dalam tataran praktik, belum adanya konsep (definisi dan elemen) yang disepakati bersama menyebabkan pelaksanaan CSR diwujudkan sesuai dengan penafsiran setiap pemangku kepentingan (stakeholder) dalam berbagai bentuk seperti donasi, penyediaan beasiswa, program pengembangan masyarakat (community development). Namun, lebih dari itu, CSR menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam cara-cara menjalankan usaha agar memperhitungkan dampak yang ditimbulkan pada berbagai pihak. Stakeholder, karenanya, menjadi salah satu konsep dan elemen terpenting dalam wacana dan praktik CSR. Pelaksanaan CSR yang benar mengandaiakan pemahaman akan kepentingan stakeholder dan keseimbangan dalam mengakomodasi kepentingan-kepentingan tersebut.
Dewasa ini proses liberalisasi memunculkan kekuatan-kekuatan baru dalam masyarakat, yang umumnya disebut dengan aktor-aktor non-negara (non-state actors). Sektor bisnis muncul sebagai elemen non-negara yang paling dominan, tidak hanya memiliki kekuatan ekonomi, tetapi juga pengaruh politik. Di sisi lain elemen-elemen masyarakat sipil telah mengorganisir diri dan tumbuh semakin kuat. Pada tingkat global, masyarakat sipil berkoordinasi dan membentuk jejaring relatif kuat dalam menyuarakan kepentingannya, termasuk yang berkaitan dengan sektor bisnis. Berbagai perusahaan besar telah mengalami rusaknya reputasi karena gerakan dan tuntutan masyarakat sipil.
Dalam konteks ini, pelaksanaan CSR oleh perusahaan menghadapi tantangan-tantangan baru. Masyarakat sipil berangkat dari pendekatan hak (right-based approach), yang memunculkan setidaknya dua implikasi. Pertama, pendekatan hak berbenturan dengan pendekatan bisnis, sehingga sulit menemukan titik kompromi. Kedua, pendekatan hak memunculkan ekspektasi tinggi atas kinerja sosial dan lingkungan perusahaan. Benturan kepentingan (dan pendekatan) antara bisnis dan masyarakat sipil tercermin, salah satunya, dalam perbedaan antara isi standard yang dirumuskan oleh masing-masing pihak.
Karena itu, CSR tidak cukup hanya dilihat dalam kerangka ”topik persoalan” dan ”fungsi”, yaitu bahwa perusahaan memperhitungkan persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat (sosial dan lingkungan) dan ikut memainkan peran untuk membantu menanggulangi persoalan-persoalan tersebut. CSR perlu juga dilihat sebagai ”proses”, yaitu bahwa sektor bisnis berinteraksi dengan masyarakat (dan stakeholder) dan dari interaksi tersebut merumuskan peran yang dapat dimainkan dalam masyarakat. CSR, baik pelaksanaannya maupun isinya, dengan demikian, ditempatkan sebagai implikasi dari hasil interaksi (dialog) dengan masyarakat sipil. CSR sebagai proses diharapkan dapat mengarahkan CSR di Indonesia pada pelaksanaan yang realistis dan dapat diterima semua pihak, tepat sasaran, tanpa menjadi beban berlebihan bagi sektor bisnis.


