Selasa, 07 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

Konspirasi Bisnis-Politik dengan Kepentingan Rakyat

Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010

Konspirasi antara korporasi dengan pemerintah telah sering terjadi dan banyak merugikan rakyat. Hal ini dapat ditunjukkan pada beberapa kasus, seperti penambangan hutan lindung, ketidakseriusan penanganan lumpur Lapindo Brantas, dan privatisasi BUMN. Ini mengindikasikan bahwa korporasi memiliki peran dan keberadaan yang sangat menentukan perekonomian negara. Situasi yang demikian menjadi ancaman yang serius bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Apalagi, menjelang pemilu peran korporasi terhadap pemerintah diprediksi akan semakin penting.

Setidaknya, terdapat 2 kali pemilihan yang akan dilaksanakan pada bulan April dan Juni mendatang. Pemilihan pada bulan April dilakukan untuk memilih anggota legislatif dan DPD. Sedangkan pada bulan Juni akan diselenggarakan pemilihan presiden. Pemilu ini diikuti oleh 34 partai politik peserta pemilu yang siap bertarung.

Semakin dekatnya hari pemilihan membuat para caleg dan parpol berlomba-lomba untuk mengkampanyekan dirinya. Data AC Nielsen menyebutkan sepanjang 2008 lalu, belanja iklan parpol menghabiskan dana Rp 2,2 triliun atau naik 66% dibandingkan tahun 2007. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,31 triliun terserap ke media cetak. Sisanya Rp 862 miliar di televisi dan Rp 86 miliar di majalah. Nilai iklan ini jauh lebih besar dari pada laporan awal dana kampanye partai politik yang diterima Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Yang patut dipertanyakan adalah dari mana sumber dana tersebut berasal dan bagaimana transparansi pengelolaan dana tersebut dilakukan.

Sumber donasi atau sumbangan untuk kegiatan kampanye dapat berasal dari berbagai pihak. Karena partai politik peserta pemilu mempunyai hak untuk mencari dana kampanye dari sumbangan yang berasal dari partai, calon anggota DPR/DPRD dan pihak lain (perorangan luar partai dan badan hukum). Jumlah sumbangannya pun tidak kecil, yaitu Rp 1 miliar untuk perorangan luar partai dan Rp 5 miliar untuk badan hukum/perusahaan. Sementara untuk sumbangan yang berasal dari partai sendiri serta calon anggota DPR/DPRD tak ada batasannya. Selain itu, ada pula dana-dana dari luar negeri yang mengatasnamakan sebagai bantuan dalam berbagai hal, seperti HAM. Di sini muncullah dana siluman yang masuk ke dana kampanye.

Dana siluman dapat ke dalam dana kampanye karena tidak adanya transparansi dalam laporan keuangan tiap partai politik. Meskipun terdapat ketentuan bahwa laporan keuangan tersebut harus disampaikan kepada KPU dan harus diaudit. Dari hasil penelusuran KPU, dibuktikan bahwa lembaga ini tak berdaya melihat ketidaksanggupan (non-compliance) dari partai politik dalam hal keuangan. KPU semestinya membuat aturan yang terperinci tentang sumbangan dana kampanye agar calon legislatif, presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak dikuasai oleh korporasi.

Di sisi lain, banyak pengusaha yang bersahabat dengan partai politik. Tidak jarang juga pengusaha yang ikut dalam dunia politik dengan menjadi calon legislatif dan anggota partai politik. Hal ini dilakukan agar pengusaha dapat mengetahui peta politik di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi kinerja perusahaannya. Sehingga mereka bersedia memberi sumbangan pada partai politik agar dapat melindungi atau bahkan meningkatkan eksistensi perusahaannya.

Di sinilah letak masalahnya. Money politics yang terjadi dalam kampanye akan menjadi sumber korupsi di masa depan karena semua sumbangan politik tersebut pada waktunya harus dibayar. Ketika calon legislatif telah menghabiskan banyak dana dan kemudian terpilih maka ia harus menghitung berapa jumlah uang yang sudah dikeluarkan dan bagaimana cara mengembalikannya. Tak heran jika di legislatif mereka mengejar setoran dan menerima suap, dengan tujuan agar dapat mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan.

Kondisi yang demikian akan menciptakan kualitas legislatif yang rendah. Kebijakan atau undang-undang yang dibuat seharusnya memikirkan aspirasi rakyat yang berkembang. Karena masih menanggung beban hutang, maka rancangan atau proses perundang-undangan dijual kepada pihak yang sangat berkepentingan, yang tak lain adalah pengusaha. Semakin bernilai ekonomi kebijakan atau rancangan undang-undang maka semakin tinggi nilai jualnya.

Tujuan dari proses Pemilu 2009 adalah untuk menghasilkan pencapaian politik yang substansial seperti output kebijakan yang bermutu, pelaksanaan kebijakan yang bersih, akuntabel, dan transparan (good governance) dan kepastian hukum bukan sebaliknya. Oleh karena itu, mulai sekarang masyarakat perlu memberikan perhatian sekaligus melakukan pengawasan karena konspirasi antara pengusaha dengan calon legislatif, presiden dan wapres, dinilai akan membuat pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha. Sehingga diharapkan calon yang terpilih nantinya adalah benar-benar orang yang kompeten dan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat.

 

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...