Wawancara dengan Bp. Anton Prajasto - Deputi Direktur Bidang Advokasi DEMOS (Center for Democracy and Human Rights Studies)
Oleh csrreview-online.com
03 Juli 2008
"Masyarakat tidak melihat atau tidak menyadari bahwa seharusnya bisnis itu juga perlu dikendalikan dan di kontrol sehingga mereka tidak semena-mena"
Keberadaan bisnis memang membawa pada suatu perubahan. Perubahan yang positif, yang pastinya menjadi harapan kita bersama. Namun tidak menutup kemungkinan, perubahan tersebut justru menuju ke arah yang lebih buruk. Munculnya berbagai permasalahan perlu mendapatkan perhatian yang serius apalagi untuk permasalahan yang tak kunjung terselesaikan. Salah satunya, permasalahan tentang HAM.
Bagaimana sebenarnya keterkaitan antara bisnis dan HAM? Berikut wawancara dengan Deputi Direktur Bidang Advokasi – DEMOS (Center for Democracy and Human Rights Studies), Anton Prajasto.
Bagaimana pemahaman HAM didalam masyarakat umum, dan bisnis ?
HAM itu sebuah konsep yang dibentuk dalam konstruksi pemikiran barat, tetapi itu tidak berarti tidak berlaku disini (Indonesia: red). Karena sebenarnya pemahaman HAM dalam masyarakat itu kurang lebih sama. HAM itu artinya sebagai mediasi untuk mengatur kekuasaan, jadi HAM adalah instrument, norma atau standar yang mengatur hubungan antar individu dengan kekuasaan. Dalam konteks seperti itu-lah yang saat ini ada di dalam masyarakat Indonesia. Di dalam pemahaman HAM tradisional maka yang disebut kekuasaan yang harus dikendalikan adalah negara, bukan untuk bisnis. Tetapi bisnis punya prespektif beda, menurut mereka yang seharus bertanggung jawab pada HAM itu adalah Negara.
Bagaimana hubungan Bisnis dan HAM ?
Sekarang kekuasaan modal sama kongkretnya dengan kekuasaan negara, contohnya negara bisa membuat regulasi begitu juga dengan bisnis. Jadi kekuasaan modal saat sangat besar sekali, maka dari itu kekuasaan modal juga harus dikendalikan. Nah dengan apa kita mengendalikannya? Tentu saja dengan norma-norma HAM.
Apakah Bisnis juga harus ikut bertanggung jawab pada HAM ?
HAM sebenarnya ada untuk melindungi individu dari kekuasaan arbitrer dan saat ini bisa dibilang kekuasaan tidak hanya pada negara tetapi juga pada modal. Oleh karena jika kita mengacu pada pemahaman HAM tradisonal seperti yang kita bicarakan diatas, maka bisnis juga harus bertangggung jawab terhadap HAM
Apa manfaat yang diterima bisnis jika melaksanakan tanggung jawabnya terhadap HAM ?
Bisnis yang menghormati HAM akan mendapat legitimate dalam operasinya, selain itu bisnis bisa menunjukan pada publik bahwa dia bukanlah abuser, karena mereka beroperasi dengan mengikuti standar-standar yang berlaku.
Untuk manfaat ekonomisnya ?
Manfaat secara ekonomis, perusahaan tidak perlu menghadapi tekanan dari masyarakat atau tidak perlu susah-susah membayar preman atau militer untuk menghadapi masyarakat, karena beberapa waktu yang lalu kalau tidak salah Freeport mengatakan bahwa dia mengeluarkan dana 1 juta dolar per tahun untuk membayar tentara.
Apa saja kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab HAM di Indonesia ?
Kalau ada kendala saya kira itu justru datang dari bisnis sendiri. Ketika mereka tidak sadar bahwa setiap aktifitas dari operasinya itu mempunyai konsekuensi sosial yang juga harus dihitung. Kendala yang lain, Mayarakat tidak melihat atau tidak menyadari bahwa seharusnya bisnis itu juga perlu dikendalikan dan di kontrol sehingga mereka tidak semena-mena.
Bagaimana fungsi pemerintah dalam kaitannya antara Bisnis dan HAM ?
Pemerintah mempunyai 3 tahapan tanggung jawab dalam prespektif HAM. Tahap pertama yaitu menghormati, dalam tahap ini pemerintah tidak boleh menghalangi upaya dari masyarakat yg menuntut bisnis karena tidak bertanggung jawab, selama tidak ada kekerasan. Selain itu pemerintah juga tidak boleh mengatur bisnis (seperti pada waktu orde baru). Tahap kedua yaitu melindungi, pemerintah harus selalu melindungi masyarakat dari kebijakan modal. Seharusnya dia bisa membuat regulasi dimana modal harus punya tanggung jawab untuk memenuhi hak kaum buruh, menghormati lingkungan hidup, dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Tahap terakhir adalah memenuhi, disini pemerintah harus bisa memperkuat masyarakat tentang hak-haknya ketika berhadapan dengan bisnis.
Sektor bisnis apa yang paling bermasalah dalam HAM ?
Kalau saat ini kebanyakan sektor ekstraktif, tetapi yang masih belum kita amati justru perusahaan-perusahaan yang menyangkut urusan publik seperti air, listrik, transportasi dan lainnya. Bisa-bisa nanti perusahaan-perusahaan inilah yang justru sering melanggar HAM. Dalam transportasi seperti kecelakaan kapal, kereta dan pesawat disitu terlihat jelas bahwa keselamatan dari konsumen tidak dilindungi, itu khan benar-benar kacau...
Bagaimana dengan perusahaan yang merugi, apakah juga masih diharuskan melakukan tanggung jawab terhadap HAM ?
Kalau perusahaan merugi dan dia punya hutang piutang maka aset yang dimiliki pertama-tama adalah untuk buruh, dalam hukum perdata kita juga mengatur seperti itu. Waktu dulu ketika banyak bank-bank yang tutup maka pertama-tama yang dimiliki oleh bank dimiliki oleh karyawan dan nasabahnya.
Jadi mereka juga masih harus bertanggung jawab ?
Ya, mereka tetap harus bertanggung jawab.
Apa saran Mas Anton pada perkembangan antara Bisnis dan HAM yang terjadi saat ini ?
Kita lebih percaya untuk memperkuat masyarakat dan mengajak aktivis-aktivis untuk melihat bahwa kekuasaan sekarang itu tidak sesederhana dulu waktu Orde Baru yang terpusat sentralistik kepada negara, sekarang ini kekuasaan ada di modal dan modal bisa mempengaruhi negara. Jadi ada 2 cara yang bisa kita lakukan. Pertama, meningkatkan kesadaran untuk memonitor kinerja modal dengan artian melaporkan apa saja yang belum dilakukan dalam prespektif HAM dan menuntut modal untuk melakukan apa saja yang seharusnya dilakukan dalam menghormati hak-hak masyarakat. Kedua, Sekarang ini sebagian besar anggota parlemen maupun eksekutif diisi oleh orang-orang yang sama sekali tidak mempunyai kepentingan memajukan demokrasi ataupun HAM, padahal mereka adalah penentu urusan publik. Jadi jangan biarkan urusan-urusan publik di kendalikan oleh aktor-aktor yang sama sekali tidak mempunyai kepentingan publik dan kepentingan HAM.


