Selasa, 07 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

Mekanisme Pembangunan Bersih

Oleh csrreview-online.com
01 Juli 2008

Global Warming Alert..!!Mungkin menjadi ungkapan yang pas untuk menggambarkan kondisi bumi saat ini. Memang, gejala pemanasan global dan perubahan iklim dalam beberapa dekade terakhir semakin tampak nyata. Kenaikkan suhu bumi rata-rata 0,2C tiap dekade dalam 30 tahun terakhir (badan antariksa AS-NASA) , serta melelehnya lapisan es di kutub utara dan selatan sebanyak 14% (sepadan dengan luas wilayah Texas atau Turki) dalam 10 tahun terakhir hanya menjadi beberapa dampak akibat pemanasan global.

Terjadinya bencana alam yang saat ini kerap kali terjadi juga merupakan dampak dari pemanasan global, di Indonesia sendiri pada tahun 2000 telah terjadi 33 bencana banjir, kebakaran hutan serta 6 bencana angin topan. Perubahan alam menjadi semakin sulit untuk diprediksi dan dikontrol. Fenomena-fenomena alam yang terjadi tersebut menunjukkan kepada kita bahwa pemanasan global telah menjadi ancaman serius bagi semua pihak.

Keseriusan ancaman pemanasan global tersebut mendorong negara negara di belahan bumi ini untuk berpikir dan mengambil upaya dalam penanganan global warming, salah satu kesepakatan bersama yang dihasilkan yaitu Protokol Kyoto pada tahun 1997. Dalam protokol tersebut memuat kesepakatan bersama untuk mengatasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi gas rumah kaca. Setiap negara yang telah berkomitmen untuk meratifikasi Protokol Kyoto ini harus memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca di bawah level tahun 1990 pada tahun 2008-2012. Target pengurangan tersebut sebesar 5,2% di bawah level tahun 1990.

Target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menurut Protokol Kyoto dapat dilakukan dengan 3 skema mekanisme. Pertama, Emisi Trading (ET), kedua Joint Implementasi (JI) dan yang terakhir yaitu Clean Development Mechanism (CDM). Emisi Trading dan Joint Implementation merupakan skema kerjasama dalam rangka penanganan pemanasan global yang hanya bisa dilakukan antar negara maju (Annex I). CDM atau Mekanisme Pembangunan Bersih merupakan satu satunya mekanisme kerjasama antara negara Annex I dengan negara berkembang (non-Annex I) dalam rangka menurunkan emisi GRK dan akan kita bahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Clean Development Mechanism

Apa sebenarnya CDM itu?

CDM merupakan satu satunya mekanisme kerjasama antara negara Annex I dengan negara non-Annex I dalam upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang harus dipenuhi oleh negara Annex I. Mekanisme ini bisa diistilahkan sebagai perdagangan karbon, dimana negara non-Annex I mengembangkan suatu proyek yang ramah lingkungan yang dapat mengurangi reduksi gas karbon kemudian negara  Annex I “membeli” reduksi emisi (karbon) yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Dalam kaitannya dengan pemanasan global, proyek CDM memiliki 2 tujuan. Pertama, membantu negara non-Annex I untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan dan turut serta dalam program pengurangan emisi gas buang. Dengan demikian, negara non-Annex I dapat menekan emisi gas rumah kaca pada level yang tidak membahayakan iklim global. Tujuan kedua yaitu, bahwa dengan proyek mekanisme pembangunan bersih, negara berkembang dapat membantu negara Annex I untuk memenuhi target penurunan emisi gas rumah kacanya.    

Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tujuan mekanisme CDM ini, maka proyek ini mulai diperkenalkan di negara-negara berkembang. Pelaksanaan proyek CDM di negara berkembang itu sendiri membutuhkan bantuan dana dan investasi dari negara negara maju, yang tentu saja, mereka yang memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi gas buang.

Bagi negara berkembang, dalam melaksanakan proyek CDM haruslah memperhatikan beberapa prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah proyek CDM yaitu eligibility dan additionality.
Eligibility atau kelaikan merupakan hal penting untuk menghindari terjadinya investasi pada proyek yang tidak mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Hal yang dimaksudkan yaitu seperti proyek pemanfaatan tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga air dengan skala makro (yang masih banyak ditentang oleh banyak pihak sebagai proyek CDM). Prinsip kedua yaitu prinsip additionality atau prinsip nilai tambah, yaitu bahwa proyek CDM ini haruslah memberikan nilai tambah yang signifikan baik terhadap lingkungan maupun terhadap perekonomian.

Selain harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar tersebut, untuk dapat melaksanakan proyek CDM, negara berkembang haruslah juga memenuhi 2 syarat utama. Pertama, harus meratifikasi Protokol Kyoto, dan kedua, negara tersebut harus telah mendirikan DNA (Designated National Authority).

Indonesia sendiri telah meratifikasi Protokol Kyoto pada tahun 2004, dengan begitu Indonesia menjadi negara ke 124 yang meratifikasi Protokol Kyoto. Pemerintah meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 pada tanggal 28 Juli 2004.  Dengan demikian Indonesia telah menjadi negara  anggota peratifikasi Protokol Kyoto dan bisa melaksanakan kebijakan yang terkait dengan pemanasan global, salah satunya yaitu CDM.

Syarat kedua yang perlu untuk dipenuhi dalam rangka penerapan proyek CDM yaitu dengan penyusunan DNA, sebuah badan berwenang yang menangani proyek CDM di sebuah negara berkembang. Di Indonesia, badan berwenang CDM bernama Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB). Komnas MPB didirikan pada 21 Juli 2005 dan terdiri dari 10 anggota.  Sepuluh anggota Komnas MPB tersebut diantaranya: Kementerian Lingkungan Hidup, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan, Departemen Perindustrian, Departemen Luar Negeri, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian dan Bappenas. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup menjadi ketua Komnas MPB.

Komnas MPB mempunyai otoritas untuk melakukan persetujuan kepada sebuah proyek CDM berdasarkan kontribusi proyek tersebut pada pembangunan berkelanjutan. Komisi ini mempunyai 2 fungsi, yaitu fungsi wajib dan fungsi yang bersifat promosional.    

Ada beberapa point yang merupakan fungsi wajib dari komisi MPB ini yaitu pertama, memberikan persetujuan terhadap usulan proyek CDM yang masuk dalam kriteria. Kedua, melakukan tracking dan annual reporting ke Sekretariat UNFCC. Fungsi selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu fungsi promosional yang terdiri dari 3 point yaitu memfasilitasi komunikasi antara investor dengan pengusul proyek serta pihak lain yang terkait. Point kedua, memfasilitasi pengembangan kapasitas pihak di Indonesia untuk mengusulkan dan melaksanakan CDM. Point terakhir dari fungsi promosional yaitu menyediakan informasi yang mendukung pemasaran CER.
Meskipun saat ini kriteria pembangunan proyek CDM di Indonesia masih belum jelas karena DNA-nya masih dalam pra penyusunan, namun beberapa proyek CDM telah dikembangkan di sini. Pembentukan DNA harus segera mendapat prioritas mengingat banyak keuntungan yang bisa diperoleh negara berkembang dari proyek CDM. Banyak keuntungan yang dapat diperoleh melalui proyek CDM di antaranya, terjadi transfer teknologi negara Annex I kepada negara non-Annex I yang melakukan proyek CDM, memberikan dana tambahan bagi negara penyelenggara untuk mempersiapkan diri menghadapi dampak yang ditimbulkan akibat perubahan iklim serta negara penyelenggara akan mendapatkan investasi baru untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Berbicara mengenai CDM kita akan sering bertemu dengan istilah CER. Certified Emission Reduction atau biasa disingkat dengan CER merupakan sertifikasi yang diberikan kepada perusahaan proyek CDM yang benar benar dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Perusahaan yang telah mendapatkan CER inilah yang biasanya banyak dilirik oleh investor negara Annex I. Mereka kebanyakan negara yang tidak mau mendapatkan resiko dalam investasinya sehingga memilih proyek CDM yang telah mendapatkan CER.

Dalam kaitannya dengan pengembangan proyek CDM, pengurangan emisi memang menjadi syarat utama proyek tersebut dijadikan sebagai proyek CDM. Melalui proyek CDM diharapkan terjadi pengurangan emisi GRK secara nyata jika dibandingkan dengan kondisi dimana tidak terdapat proyek CDM. Kondisi tidak adanya proyek CDM biasa disebut dengan kondisi baseline. Berhasil atau tidaknya proyek tersebut mengurangi emisi gas rumah kaca dalam pelaksanaannya dapat dihitung dari selisih antara emisi pada kondisi baseline dengan emisi yang dihasilkan oleh proyek. Namun karena baseline merupakan perkiraan, jadi terkadang kondisi yang sebenarnya berbeda dengan kondisi yang tercantum dalam baseline.
Untuk menjamin adanya pengurangan emisi yang dihasilkan dari proyek CDM, maka baseline harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-    Kredibel bagi lingkungan, dalam arti harus dapat memberikan keuntungan jangka panjang dengan pengurangan emisi jangka panjang serta transaparan.
-    Dapat diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen
-    Tidak membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk menghitungnya
-    Memberikan kepastian yang cukup akan kredit emisi bagi investor.

Namun apa yang terjadi seandainya proyek yang dilakukan tersebut ternyata tidak mengurangi emisi GRK tetapi malah sebaliknya? Kondisi dimana proyek yang ada ternyata tidak mengurangi emisi GRK tetapi malah menambah emisi GRK disebut dengan leakage atau kebocoran. Kebocoran bisa terjadi jika teknologi yang digunakan tersebut mudah diterapkan di tempat lain. Dalam siklus proyek monitoring terhadap emisi yang dihasilkan oleh proyek CDM memang dilakukan secara rutin untuk mengkontrol volume GRK dari proyek tersebut.

Pengembangan proyek CDM melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1.    Identifikasi Proyek
Identifikasi proyek merupakan langkah awal dalam pengembangan sebuah proyek CDM. Tahap ini mengidentifikasikan apakah proyek tersebut dapat menurunkan emisi GRK atau tidak. Sebelumnya pihak pelaksana proyek harus melakukan pengujian tingkat penurunan emisi yang dapat terjadi melalui proyek tersebut.
2.    Desain Proyek
Tahap selanjutnya adalah tahap pengumpulan informasi yang diperlukan dalam penyusunan PDD (Project Design Document). Informasi tersebut berupa deskripsi dari proyek, batasan proyek, penentuan baseline serta informasi mengenai sumber pendanaan.
3.    Dokumen Rancangan Proyek/Project Design Document (PDD)
Semua informasi yang telah disusun kemudian dimasukkan dalam sebuah dokumen PDD. Hal yang harus dicantumkan dalam PDD yaitu deskripsi proyek (tujuan, teknis dan batasan proyek), metodologi yang digunakan dalam perhitungan baseline, periode waktu proyek, metodologi dan rencana pengawasan proyek, perhitungan emisi GRK, analisi mengenai dampak lingkungan dan yang terakhir yaitu mengenai komentar publik terhadap proyek yang akan dikembangkan.
4.    Penilaian Proyek oleh Badan CDM Nasional
PDD akan dinilai dan dievaluasi oleh Badan CDM Nasional (DNA) berdasarkan informasi yang tercantum di dalamnya.
5.    Validasi
Seluruh informasi yang terdapat dalam PDD akan divalidasi oleh badan independen yang telah diakreditasi Badan CDM International (Executive Board). Badan independen tersebut akan mengevaluasi apakah proyek tersebut telah memenuhi semua persyaratan CDM.
6.    Registrasi
Tahap dimana proyek tersebut telah diterima secara resmi oleh Executive Board sebagai sebuah proyek CDM.
7.    Implementasi
Implementasi merupakan tahap pelaksanaan dari proyek CDM yang telah disetujui dan terima oleh Executive Board.
8.    Pengawasan
Setelah proyek dilaksanakan, diadakan pengawasan (monitoring) terhadap emisi GRK yang berhasil diturunkan oleh proyek tersebut. Pelaksanaan monitoring ini, harus sesuai dengan rencana yang tertera dalam PDD.
9.    Verifikasi
Tahap dimana hasil pengawasan (monitoring) termasuk metode yang digunakan, akan dikaji ulang yang kemudian dibuat laporan secara tertulis. Dalam laporan tersebut juga disebutkan jumlah emisi GRK yang telah berhasil diturunkan. Laporan ini terbuka untuk publik.
10.    Sertifikasi CER
Sertifikasi merupakan jaminan tertulis oleh badan indepeden yang menyatakan bahwa proyek yang bersangkutan dalam periode tertentu dapat menurunkan emisi GRK seperti hasil verifikasi.
11.    Penerbitan CER
Executive Board mempunyai waktu maksimal 15 hari untuk mengkaji surat sertifikasi proyek yang bersangkutan. Setelah jangka waktu tersebut, Executive Board harus segera mempublikasikan keputusannya apakah CER yang diajukan disetujui atau tidak.

Siklus pengembangan proyek ini tidaklah serumit yang dibayangkan. Kuncinya bahwa proyek tersebut harus dapat menurunkan emisi GRK dalam proses aktivitasnya. Hanya ada 2 persyaratan utama yang harus dipenuhi jika sebuah negara non-Annex I ingin berpartisipasi dalam pengembangan proyek CDM. Pertama, harus memiliki DNA sebagai badan yang memiliki otoritas independen, kedua, negara yang bersangkutan telah meratifikasi Protokol Kyoto.


CDM sebagai Bentuk Kesepakatan Internasional

Penetapan CDM sebagai salah satu mekanisme untuk menangani pemanasan global dengan pengurangan emisi GRK muncul setelah melalui serangkaian proses debat antar negara dalam petemuan tingkat global. Awalnya, perdebatan terjadi karena target untuk mengurangi emisi GRK diberlakukan untuk semua negara. Negara berkembang yang tergabung dalam negara non-Annex I merasa bahwa kewajiban negara Annex I lebih besar dalam upaya menurunkan emisi GRK di atmosfer. Hal ini cukup beralasan mengingat negara maju telah melakukan kegiatan industrinya jauh sebelum negara non-Annex I dapat melakukan hal tersebut.

Pendapat bahwa negara maju harus mempunyai komitmen untuk menurunkan emisi GRK secara konkret, awalnya disampaikan oleh AOSIS (Alliance of Small Island States) pada tahun 1994 yang lebih dikenal dengan Target Toronto. AOSIS meminta negara maju yang tergabung dalam negara Annex I untuk menurunkan emisi GRKnya sebesar 20% pada tahun 2005. Barulah kemudian ide ini disusul oleh Jerman pada tahun 1996 dimana Jerman mengusulkan target penurunan emisi sebesar 10% menjelang tahun 2005 dan sebesar 15-20% menjelang tahun 2010. Target penurunan emisi ini menggunakan tahun 1990 sebagai tahun awal (base year). Usulan jerman ini telah disetujui oleh anggota UE yang lain berkaitan dengan besaran target yang harus dicapai dan selang satu tahun Komisi UE sendiri kemudian menyetujui usulan target penurunan emisi tersebut. Pemerintah UE berkomitmen terhadap penurunan 3 macam GRK yaitu CO2, CH4 dan N2O sebesar 7,5% pada tahun 2005 dan sebesar 15% pada tahun 2010 dengan menggunakan tahun 1990 sebagai tahun awal.

Ide perlunya target penurunan emisi ini kemudian disusul oleh negara negara lain. Jepang, merupakan salah satu negara yang paling konkret dan logis dalam menentukan besarnya target penurunan emisi GRK. Jepang mengusulkan target penurunan emisi sebesar 5% dan kemudian disesuaikan dengan banyaknya penduduk dan pertumbuhan masing masing negara. Usulan Jepang ini banyak disetujui oleh negara lain kecuali AS walaupun pada akhirnya AS juga menyetujui usulan Jepang tersebut. Usulan Jepang ini pula yang berpengaruh besar terhadap ketetapan target penurunan emisi GRK yang tercantum dalam kesepakatan Protokol Kyoto tahun 1997.

Pada perkembangannya, pihak Jepang, UE dan AS membuat sebuah kesepakatan bahwa negara negara industri (Annex I) akan menurunkan emisi 6 jenis GRK yaitu CO2, CH4, N2O, HFC, PFC dan SF6. Penurunan emisi tersebut minimal 5% dari tingkat emisi pada tahun 1990 untuk periode komitmen 2008-2012. Kesepakatan ini dikenal dengan nama Target Kyoto. 
Berawal dari komitmen penurunan emisi inilah, dibuat skema mekanisme untuk mencapai target penurunan emisi GRK. Skema yang pada akhirnya disetujui bersama yaitu JI (Joint Implementation) dan ET (Emission Trading), kedua skema ini hanya dapat dilakukan antar negara Annex I. Satu skema lagi yaitu CDM (Clean Development Mechanism), CDM merupakan satu satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang (non-Annex I) dalam upaya menurunkan emisi GRK. Masing masing mekanisme tersebut mempunyai istilah dalam upaya penurunan emisi GRK seperti pada JI dikenal istilah ERU, Emission Reduction Unit atau unit pengurangan emisi. Certified Emission Reduction (CER) atau dikenal dengan pengurangan emisi yang disertifikasi, terakhir yaitu Assigned Amount Unit (AAU) atau unit jatah emisi.

Mekanisme CDM merupakan salah satu mekanisme yang mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak yang bekerjasama dalam proyek CDM. Di satu sisi, negara Annex I yang telah meratifikasi Protokol Kyoto mempunyai kewajiban untuk mencapai target penurunan emisi. Padahal biaya investasi yang diperlukan untuk membangun proyek tidaklah sedikit apalagi jika investasi tersebut dilakukan di negara maju. Beda apabila investasi tersebut dilakukan di negara berkembang, biaya yang dikeluarkan relatif lebih ringan.
Keuntungan juga akan diperoleh negara penyelenggara proyek CDM. Seperti yang telah dijelaskan di depan bahwa negara penyelenggara akan mendapatkan banyak keuntungan dari proyek CDM. Selain terjadi penurunan emisi GRK, proyek CDM juga turut menyukseskan program pembangunan yang berkelanjutan di negara penyelenggara.

Pelaksanaan Proyek CDM di Indonesia


Sebagai salah satu negara Non-Annex I, beberapa proyek CDM juga telah dikembangkan di Indonesia. Proyek CDM yang dikembangkan di Indonesia telah tersebar di beberapa wilayah, berikut beberapa proyek CDM yang dikembangkan di Indonesia:

 

No

Nama Proyek

Uraian Proyek

Lokasi

1.

Bahari Co-Composting Project

Proyek manajemen limbah dari industri minyak sawit. Limbah diolah menjadi kompos untuk mengurangi emisi gas methana dari limbah minyak sawit.

Reduksi emisi diperkirakan mencapai 58,458 ton CO2 per tahun dalam jangka waktu 10 tahun.

 

Aceh Tamiang, NAD

2.

Nagamas Biomassa Cogeneration Project

Implementasi proyek Permata Hijau Group (PHG) yang melibatkan kontruksi  pembangkit biomas di terminal induk PHG di Dumai, Sumatera. Dari proyek ini diharapkan dapat menurunkan CO2 sebesar 75.147 ton/tahun. Penurunan emisi GRK ini dilakukan dengan tidak lagi menggunakan bahan bakar fosil untuk mengoperasikan generator.

 

Dumai, Sumatera

3.

Gandaerah Hendana Co-Composting Project

Aktivitas dari proyek ini adalah proyek yang dilakukan di Propinsi Riau, Sumatera. Proyek ini akan menghindari emisi gas methana melalui proses pengomposan. Proyek ini akan menggunakan limbah padat dan cair dari pabrik kelapa sawit untuk memproduksi kompos organik yang dapat digunakan untuk pemupukan perkebunan kelapa sawit. Proyek ini diperkirakan dapat mengurangi emisi sebesar 81.629 ton CO2/tahun.  

 

Riau, Sumatera

4.

Gas Turbine Co-generation Project

Aktivitas proyek ini bertujuan untuk mengurangi emisi GRK dengan mengenalkan sistem pembangkit  turbine gas oleh PT. Sumi Rubber Indonesia (SURINDO), yang merupakan perusahaan ban automobile di Cikampek, Jawa Barat. Sistem pembangkit turbin gas ini akan menggunakan tenaga listrik dari gas alam dan menghasilkan energi listrik mencapai 56 GWh/tahun serta 148.860 ton panas. Dan hasil ini akan dimanfaatkan untuk operasi SURINDO.

 

Cikampek, Jawa Barat

5.

Pangkalan Brandan Palm Oil Waste Power Plant

Pangkalan Brandan Palm Oil Waste Power Plant, melakukan pembakaran 220.000 ton/tahun  ampas buah sawit dari 6 pabrik pengolahan minyak sawit untuk menggerakkan 10.3 MW di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Proyek ini dikembangkan di bawah program Pembina Institute  di Kanada dan Tata Energy Research Institute (TERI) di India yang sedang mengeksplorasi aplikasi CDM di Asia.

Potensi pengurangan emisi sebesar 565.000 ton CO2e untuk jangka waktu 10 tahun. Sekarang, proyek ini sedang mencari investor dari negara maju (Annex I)   

 

Pangkalan Brandan, Sumatera Utara

6.

The Greenhouse Gases Emission Reduction Programme for Urban Buses in Yogyakarta

Tipe dari proyek ini adalah proyek transportasi. Tujuan utama untuk menyediakan sistem transportasi umum kota yang atraktif dan ramah lingkungan. Sistem ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mobilitas populasi penduduk kota dan dapat mengurangi emisi dari sistem transportasi yang digunakan saat ini.

Diharapkan proyek ini dapat mengurangi 25% emisi CO2 yang dihasilkan oleh urban buses at the end of demonstration project, 10-15% CO2 yang dihasilkan oleh sistem transportasi kota, 5-10% ambient CO2

 

and 15% of tail-pipe black smoke produced by urban buses which will improve public transport image and maintain or improve public transport utilisation.

 

Yogyakarta

7.

Wayang Windu Unit 2

Wayang Windu Unit 2, adalah sebuah proyek Geothermal sebesar 110 MW di Jawa. Potensi pengurangan emisi untuk jangka waktu 7 tahun sekitar 750.000 tCO2e dengan nilai 5,2 Euro per tonnya. Proyek ini dipilih sebagai sumber dari karbon kredit oleh pemerintah Belanda dan telah mendapatkan kontrak CERUPT2001. namun pada perkembangannya, kontrak tersbut gagal dikarenakan dokumen dokumen untuk persiapannya kurang.(because preparation was lacking the velocity needed)

 

 

Sumber: didownload & diolah dari www.cdm.or.id dan http://dna-cdm.menlh.go.id/id/database

 

 

Proyek CDM memang mendapat sambutan hangat di Indonesia, lebih dari 10 proyek CDM telah dan sedang  dikembangkan di sini. Memang, jika dihitung dari potensi karbon yang ada, Indonesia termasuk negara yang mempunyai potensi besar. Kementrian Lingkungan Hidup mengkalkulasi bahwa potensi karbon yang dapat dijual di Indonesia mencapai 175 juta ton. Apabila harga karbon US$2, maka total penerimaan dalam kaitannya dengan penjualan karbon untuk menjaga suhu bumi tetap stabil mencapai US$350.

Langkah Indonesia untuk terlibat dalam proyek reduksi emisi GRK ini semakin terbuka setelah Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto. Memang salah satu syarat untuk dapat terlibat dalam proyek CDM adalah negara penyelenggara harus sudah meratifikasi Protokol Kyoto.

Seperti telah dijelaskan di depan bahwa sistem pelaksanaan proyek CDM harus diawali dengan didirikannya Komnas MPB atau DNA. Setelah dua syarat tersebut telah dipenuhi, langkah selanjutnya bisa dengan melobi negara atau dengan kita sebagai negara penyelenggara mengajukan proyek yang sesuai dengan tujuan CDM yaitu pengurangan emisi. Dengan telah beroperasinya proyek CDM di Indonesia paling tidak negera ini telah turut berpartisipasi dalam mengurangi emisi GRK. Jika setiap negara telah berperan serta, apa yang ingin dicapai dalam Protokol Kyoto tidaklah sulit terwujud. 

 
CDM dan Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan bagaimana yang dijadikan landasan dalam proyek CDM ini?

Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang tidak hanya mementingkan pemenuhan kebutuhan saat ini tetapi juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan untuk generasi seterusnya. Kriteria pembangunan berkelanjutan haruslah mengacu pada 4 aspek umum pembangunan yaitu aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan teknologi. Dalam inisiatif SSN (Southsouthnorth) , pemenuhan keempat aspek tersebut tercermin dalam beberapa indikator bahwa pembangunan berkelanjutan harus memberikan kontribusi bagi keberlajutan lingkungan lokal, keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, peningkatan lapangan kerja, keberlanjutan neraca pembayaran, keberlanjutan ekonomi makro, kemandirian teknis serta yang terakhir bahwa dalam pembangunan berkelanjutan harus ada efektifitas biaya.

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...