Potret Penegakan HAM di Indonesia, Mengalami Degradasi?
Oleh csrreview-online.com
16 Januari 2008
Pelanggaran serius hak asasi manusia yang terus berlangsung di Indonesia secara gamblang menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum, khususnya di bidang HAM.
Orde Reformasi yang sudah berjalan delapan tahun ini ternyata belum juga mampu menembus penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Penanganan beberapa kasus serius HAM di masa lalu pun masih berjalan di tempat. Meski berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pembuatan peraturan hingga pembenahan organisasi Komnas HAM. Bahkan tak jarang keputusan hukum yang terjadi justru selalu membebaskan si pelaku pelanggaran HAM.
Bila coba kita runut, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal baik sistem yudisial (polisi, jaksa, dan pengadilan) maupun jajaran birokrasi dan militer yang belum mampu mereformasi atau membebaskan diri dari kultur dan ideologi paternalisme dan otoriterianisme yang berpuluh-puluh tahun mengungkung mereka. Sementara di saat yang sama, masyarakat politik yang duduk dalam lembaga-lembaga politik dan partai-partai politik juga terus mengalami krisis ideologi dan budaya sehingga hanya sibuk memburu tujuan jangka pendek-demi kepentingan kelompok dan bukan demi kepentingan masyarakat luas. Hingga berdampak pada masih buruknya capaian HAM di Indonesia. Hingga saat ini, perlindungan terhadap hak asasi manusia semakin terabaikan.
Bagaimana dengan Komnas HAM sebagai salah satu lembaga yang fokus pada penegakan HAM di Indonesia? Banyak anggapan bahwa lembaga ini juga mengalami kemunduran namun menurut ketua Komnas HAM, Abdul Hakim, posisi lembaga ini dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia sudah ditentukan dalam konsensus nasional antara wakil rakyat dan pemerintah yakni masuk dalam subsistem penyelidik. Dalam sistem tersebut lembaga mempunyai 3 fungsi yaitu: fungsi represif, fungsi solutif dan fungsi preventif. Ketiga fungsi yang dijalankan oleh Komnas HAM ini tidak akan berjalan maksimal jika tidak didukung oleh sistem penyidik yang lain atau oleh sistem peradilan itu sendiri. Namun dengan sistem yudisial dan politik yang terjadi di Indonesia saat ini, efektivitas dari fungsi tersebut sangat minimal.
Buruknya capaian HAM yang ada di Indonesia dalam tataran implementasi selain disebabkan oleh sistem yudisial dan politik, menurut Dirjen Hukum dan HAM, seperti yang ditulis oleh Kompas, juga disebabkan oleh masih sempitnya pemahaman penyelenggara negara akan HAM. Pemahaman akan pelanggaran HAM di sini masih terbatas pada bentuk-bentuk pelanggaran kasus HAM berat. Kondisi ini diperburuk lagi oleh masih rendahnya juga pemahaman masyarakat akan HAM, sehingga menyebabkan rendahnya kapasitas masyarakat untuk mengartikulasikan hak-haknya. Padahal pelanggaran HAM bukan hanya pada besar kecilnya kasus tetapi semua kejadian yang melanggar hak hak asasi manusia –hak dasar hidup manusia. Faktor lain yang juga turut memperburuk capaian HAM di Indonesia adalah masih terpecah-pecahnya masyarakat madani, sudah terkooptasinya kelompok profesi oleh kepentingan modal dan tidak terorganisasinya masyarakat.
Upaya Penegakan HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya
Dari seluruh kondisi riil yang ada, dapatlah kita tarik sebuah benang merah bahwa pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia saat ini masih sebatas pada pemenuhan hak sipil dan politik, dan belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi dan budaya. Perspektif HAM dalam setiap kebijakan yang diambil termasuk kebijakan terhadap ekonomi makro pun juga masih minim. Pemenuhan hak sipil dan politik seperti dalam kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan berbicara, belum diimbangi dengan perlindungan hak asasi ekonomi, sosial dan budaya. Demokratisasi yang ada masih sebatas talking democracy, belum working democracy sebab belum dituangkan ke dalam pemenuhan hak hak asasi paling dasar sebagai manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Rendahnya pemenuhan HAM bidang ekonomi, sosial dan budaya masih terlihat dari tingginya angka kemiskinan, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi hingga pada maraknya kasus busung lapar beberapa waktu lalu. Kondisi ini menyiratkan masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan dan masih rendahnya daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pada akhirnya, kondisi tersebut juga bersumber pada masih lemahnya perlindungan hak mereka oleh pemerintah.
Bila kita kembali melihat ke belakang, upaya penegakan dan penanganan HAM di Indonesia sebenarnya telah diawali pemerintah dengan meratifikasi 4 instrumen komponen HAM yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan, dan Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi. Ada satu konvenan yang fokus pada penanganan hak ekonomi sosial masyarakat yaitu International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Walaupun telah meratifikasi ICESCR, namun belum menjamin tercovernya pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Kondisi penanganan dan penegakan hak ekonomi tersebut masih belum maksimal.
Hak ekonomi meliputi hak atas pangan, sandang, tempat tinggal, lapangan pekerjaan, akses pelayanan kesehatan serta hak untuk hidup layak. Namun kondisi masyarakat saat ini masih banyak yang tidak dapat hidup dalam kondisi layak. Data dari beberapa indikator eko nomi menunjukkan bahwa keadaan hak ekonomi masyarakat masih begitu lemah. Jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan (pendapatan di bawah 2 dollar seharinya-menurut standar internasional) di Indonesia saat ini mencapai 108 juta orang. Jika menggunakan standar pendapatan per harinya 1 dollar, jumlah penduduk miskin yang ada di Indonesia sebanyak 39,05 juta (Maret 2006), meningkat dari 35,10 di tahun 2005 (Februari 2005).
Dari segi kesehatan, berdasarkan data dari USAID 2006, sebanyak 24 balita meninggal setiap jam, dengan penyebab kematian 54% karena kurang gizi dan sisanya disebabkan oleh diare dan gangguan pernafasan. Angka kematian bayi dalam kisaran 23-103 bayi/1000 kelahiran hidup dengan angka kematian ibu mencapai 307/1000 kelahiran hidup. Catatan data kesehatan yang lain menunjukkan bahwa setiap tahun 3000 bayi lahir dengan positif HIV. Bahkan kasus busung lapar juga meningkat dari 1,67 juta anak (2004) menjadi 2,3 juta anak (2006).
Dari segi pendidikan, masih banyak anak-anak Indonesia yang belum mendapatkan hak pendidikan secara layak. Sebanyak 4,2 juta anak usia sekolah tidak pernah mengenyam pendidikan. Angka putus sekolah SD mencapai 2,66% (1.267 juta), SMP 3,5% (638.056 juta) dengan 67,7% sarana pendidikan rusak.
Data di atas hanya sebagian kecil dari gambaran belum tertanganinya hak hidup masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dengan baik. Parahnya lagi, pihak-pihak yang bertanggungjawab bahkan belum menyadari bahwa hak ekonomi juga merupakan hak asasi manusia. Sosiolog B Herry Priyono menyebutkan bahwa hak asasi ekonomi, sosial dan budaya memang masih banyak dilihat sebagai “aspirasi” ketimbang “hak asasi”. Sehingga tidak mengherankan jika banyak negara atau komunitas internasional lebih bisa menerima pengabaian hak sipil politik daripada hak ekonomi sosial budaya hingga pelanggaran akan hak ekonomi sosial budaya ini dibiarkan terus terjadi.
Upaya penegakan HAM ekonomi, sosial dan budaya ini justru lebih bersifat urgensi, karena menyangkut pemenuhan kebutuhan layak minimal (minimally decent) dan berkaitan dengan kelangsungan hidup seseorang. Sebenarnya tuntutan peran negara dalam pemenuhan hak ekonomi ini juga lebih sulit. Dalam pemenuhan hak sipil-politik, pemerintah hanya berperan dengan tidak turut campur (inaction). Dengan artian bahwa pemerintah hanya memberikan kebebasan untuk berserikat, berorganisasi dan berbicara. Beda dengan pemenuhan hak ekonomi, pemerintah dituntut untuk terjun langsung (action) menanganinya, sebagai contoh yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan, sandang, papan dan pangan, juga fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau.
Bisnis dan HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya
Di sisi lain, kondisi pemenuhan HAM ekonomi, sosial dan budaya juga terkait dengan proses globalisasi ekonomi saat ini. Globalisasi telah menyebabkan penyediaan kebutuhan ekonomi seperti sandang, pangan semakin berada di wilayah ekonomi bebas. Dalam wilayah ini, hukum siapa yang mampu, dia yang bisa bertahan hiduplah yang lebih dominan. Semakin besar daya belinya, semakin terbuka akses masyarakat terhadap pemenuhan HAM ekonomi, sosial dan budaya. Mengingat situasi masyarakat kita belum mencapai posisi daya tawar yang kuat, maka akankah globalisasi mampu mengakomodir kepentingan dan pemenuhan hak-hak mereka? Jawaban terhadap persoalan ini pun masih sumir.
Perlu kita sadari bahwa era globalisasi memberikan ruang seluas-luasnya bagi kekuasaan bisnis, dan kekuasaan ini semakin lama semakin besar saja. Bahkan, kekuasaan negara pun kini mulai tersingkir oleh dominasi kekuasaan bisnis. Hal ini tampak dari ketidak-berdayaan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan publik, khususnya dalam upaya penegakan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Peraturan dan kebijakan yang dibuat bukan lagi berdasarkan pada kepentingan masyarakat, melainkan mulai dipengaruhi kepentingan bisnis semata.
Peran bisnis semakin menguat. Terutama perusahaan-perusahaan dengan bentuk multinasional (MNCs) atau transnasional (TNCs). Tidak dipungkiri bahwa kehadiran mereka bisa meningkatkan iklim ekonomi dan perbaikan taraf kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, kehadiran mereka juga ternyata tak pernah sepi dari kasus pelanggaran HAM ekonomi, sosial dan budaya, atau sering disebut sebagai malpraktek bisnis. Seperti, pelanggaran terhadap pekerja, diskriminasi masyarakat lokal, dan makin buruknya lingkungan hidup sekitar akibat pencemaran limbah yang dilakukan oleh perusahaan. Bahkan, bila kita ingin jujur, malpraktek bisnis ini justru lebih besar mendatangkan kerugian dibandingkan manfaat yang diterima oleh masyarakat.
Sebagai contoh, tahun 2004, 200 pekerja PT. Newmont Nusantara melakukan aksi mogok, di Sumbawa Barat, NTB. Pekerja menuntut perusahaan untuk membayar upah lembur yang dihitung surut sejak tahun 1999 saat perusahaan mulai beroperasi. Tuntutan ini diajukan karena selama ini perusahan menetapkan dalam sehari pekerja bekerja selama 10 jam, lebih 2 jam dari UU yang berlaku. Maret 2005, 500 pemuda FKPAS (Forum Komunikasi Pemuda Asli Sorowako) melakukan demo atas bentuk diskriminasi dalam penerimaan karyawan perusahaan PT. Inco (International Nickel Indonesia). FKPAS meminta perusahaan untuk lebih transparan dalam penerimaan karyawan termasuk tenaga medis serta lebih memprioritaskan pemuda lokal. Masih dalam tahun yang sama, masyarakat korban tambang, buruh, mahasiswa serta organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Korban Tambang (FSMT) menuntut ganti rugi tanah warga Petea dan masyarakat adat Karonsie Dongi yang telah dikelola PT. Inco , dan masih banyak kasus-kasus seperti ini terjadi di Indonesia.
BOX 1.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi
|
Perusahaan |
Insiden |
|
PT Freeport Indonesia |
Terjadi bentrokan antara aparat keamanan, petugas keamanan Freeport dengan warga sipil pendulang emas di mile-71 Tembagapura pada 21 Februari 2006. Bentrokan ini mengakibatkan dua aparat keamanan luka-luka terkena lemparan batu dan tiga warga sipil terkena tembakan peluru. |
|
PT Kaltim Prima Coal |
Pada bulan Oktober 1993, terjadi perampasan lahan milik penduduk terjadi di Desa Sekerat-Sekurau dengan alasan untuk jalur Hijau seluas 20.482.608 m2 (20.482 ha). Jumlah masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini sebanyak 287 KK. Dalam peristiwa tersebut, KPC mengerahkan bantuan militer dan aparat kepolisian untuk mengamankan proses pengambil-alihan. |
|
|
Pada Desember 2003, terjadi penembakan penduduk asli oleh sekuriti perusahaan saat, penduduk asli sedang mencari sisa-sisa emas di tempat penampungan limbah perusahaan. Menurut keterangan warga setempat, 22 korban tewas dan 100 korban lainnya luka-luka, serta ribuan penduduk asli ditangkap. |
|
PT Indo Muro Kencana (IMK) |
Juni 2001, BRIMOB keamanan PT IMK melakukan penembakan yang menewaskan 2 penambang rakyat di sekitar lokasi perusahaan. Kejadian tersebut berlanjut ketika seorang penambang remaja juga ikut tertembak pada bulan Agustus 2001. Akibat kasus tersebut, masyarakat memblokade jalan menuju area penambangan perusahaan. |
|
PT International Nickel Indonesia (INCO) |
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam FKPAS (Forum Komunikasi Pemuda Asli Sorowako) melakukan unjuk rasa pada Maret 2005. Mereka menuntut perusahaan untuk mentransparankan segala bentuk penerimaan karyawan, termasuk tenaga medis. Mereka juga menuntut perusahaan lebih memprioritaskan pemuda lokal dalam penerimaan karyawan. |
|
PT Kelian Equatorial Minning (KEM) |
Kasus pemerkosaan dan pelecahan seksual terjadi terhadap pekerja wanita yang melamar ke perusahaan itu sejak tahun 1987. |
Sumber : diolah dari berbagai sumber
HAM dan CSR
Belakangan, muncul bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Meski kini, CSR belum bisa sepenuhnya menjadi tolak ukur berhasil tidaknya tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan, karena prakteknya, masih banyak korporasi yang menjalankan CSR seiring dengan malpraktek bisnis mereka sendiri. Oleh karenanya, muncul sebuah pandangan bahwa CSR masih perlu dikritisi lebih lanjut. Senada dengan hal ini, sosiolog Herry Priyono dalam Kompas mengungkapkan bahwa CSR perlu diubah menjadi lebih sistemik dalam relasinya dengan tugas pemenuhan HAM ekonomi oleh pemerintah atau perlu ada mekanisme pemaksaan lewat aturan hukum.
Pandangan tersebut mungkin dirasa sulit untuk diwujudkan; karena bagaimanapun pemahaman terhadap CSR selama ini boleh dikata masih dipandang sebagai cost (biaya) yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Perbedaan kepentingan kemudian bisa menjadi alasan utama untuk mencoba menolak pandangan semacam ini. Kita memang tidak bisa menyangkal bahwa bisnis dan korporasi berkontribusi terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi dunia saat ini. Namun perlu dipahami bahwa sifat bisnis adalah selalu mencari keuntungan. Bahkan, jika korporasi perlu memanfaatkan nilai-nilai sosial dan lingkugan sebagai cara untuk memaksimalkan laba pemegang saham, dan bukan demi nilai itu sendiri, maka sah-sah saja.
Menyitir sebuah pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Milton Friedman, seorang ekonom terkemuka, bahwa menurutnya apa yang disebut dengan CSR moralitas baru dalam bisnis sesungguhnya amoral. Dalam wawancaranya di buku The Corporation (2004), dia mengatakan “Perusahaan itu milik pemegang saham dan kepentingannya adalah kepentingan para pemegang saham, yaitu mencari untung. Haruskah kini perusahaan membelanjakan uang para pemegang sahamnya untuk suatu tujuan yang dianggap bertanggung jawab secara sosial tapi tidak berhubungan dengan kepentingan para pemegang saham (mencari untung) itu? Jawabannya, tidak.” Hanya saja, Friedman lupa bahwa pesan pokok dari menjalankan kebaikan perusahaan (dalam hal ini CSR sebagai moralitas baru dalam bisnis) itu mendatangkan keuntungan – “corporate virtue is good for profit”. Demikianlah seharusnya CSR ini dipandang.
Lalu bagaimana kaitan antara CSR dan HAM?
Kembali pada sebuah kesadaran bahwa privatisasi semakin meningkat – bahkan sampai pada ruang-ruang publik pun mulai diprivatisasi – peran pemerintah sebagai satu-satunya mekanisme untuk menjamin kesejahteraan masyarakat semakin berkurang. Korporasi pun mulai menghadapi cakupan tanggung jawab sosial yang lebih luas. Oleh karenanya, bisnis harus mulai mereview dan menilai kembali perannya sebagai mitra dalam wilayah kebijakan publik, termasuk membangun masyarakat sipil, kebijakan dan implementasi kepastian hukum, mempromosikan pemerintahan yang partisipatoris, melindungi lingkungan dan HAM, serta turut andil dalam menanggulangi kemiskinan . Hal ini penting dalam upaya untuk menciptakan suatu iklim dimana perusahaan dapat merancang strategi yang bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pada saat bersamaan perusahaan pun tetap memperoleh laba jangka panjang.
Khusus terkait dengan HAM, fokus utama terletak pada pengembangan tempat kerja yang bebas dari diskriminasi dimana kreativitas dan pembelajaran mewarnai etika professional, dan keseimbangan antara pekerjaan dan aspek lain kehidupan. Negara-negara diharapkan mendukung dan menghormati perlindungan HAM internasional dan memastikan bahwa perusahaan mereka – yang beroperasi di negara-negara lain – tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Membayar upah layak dan melindungi pekerja dari pelecehan mungkin akan mengakibatkan biaya lebih untuk waktu jangka pendek. Walaupun demikian, jika hal itu meningkatkan semangat pekerja dan mengurangi fleksibilitas tenaga kerja maka akan menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang bagi perusahaan. Itu sebabnya, praktek manajemen yang bertanggung jawab dapat berkontribusi secara langsung pada laba.
Epilog
Hancurnya (kalau bisa dibilang seperti itu) pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia di Indonesia, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Tapi lebih jauh bisnis dan korporasi berperan lebih penting dalam ikut mengupayakan penegakan HAM ekonomi, sosial, dan budaya, bukan saja demi kepentingan segelintir orang melainkan kepentingan dan kesejahteraan banyak orang.



