No Sawit for Biofuel
Oleh csrreview-online.com
18 Juni 2008
Penggunaan biofuel sebagai pengganti bahan bakar fosil telah menjadi tren di berbagai belahan dunia. Setiap negara berupaya memproduksi bahan bakar nabati yang dapat diperbaharui tersebut, mulai dari AS dengan ethanol dari rapeseed oil dan canola oil, Brasil-yang merajai dunia dengan bioethanol tebu, Malaysia dengan biodiesel dari kelapa sawit atau Philipina yang mulai memberdayakan kelapa menjadi coconut oil. Bagaimana dengan Indonesia? Sebagai salah satu produsen besar kelapa sawit, tentu saja CPO yang dipilih untuk bahan biofuel.
Wajar bila Indonesia memilih kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel atau BBN (Bahan Bakar Nabati). Mengapa? Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut, faktor utama yaitu, posisi Indonesia sebagai produsen CPO kedua di dunia setelah Malaysia, bahkan negeri ini berambisi menggeser Malaysia dan menjadi produsen CPO nomor satu dunia. Ambisi tersebut bukan tanpa alasan, potensi itu memang ada di Indonesia. Sebut saja lahan, hingga tahun 2006, luas lahan yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebun kelapa sawit mencapai 31,7 ha sedangkan luas lahan kelapa sawit Indonesia saat ini 5,4 juta ha dan akan ditambah dengan 3,5 ha lahan pada tahun mendatang . Khusus kelapa sawit untuk energi, pemerintah pun mengembangkan lahan dari 17.000 ha pada tahun 2006 menjadi 135.000 ha hingga 2010 .
Faktor lain yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan kelapa sawit, diantaranya: harga CPO dunia yang cenderung semakin meningkat dari US$ 480 menjadi US$ 527,5 /ton pada Agustus 2006 , harga ini diperkirakan akan meningkat di tahun mendatang. Kelapa sawit juga merupakan salah satu bibit minyak yang paling produktif di dunia (data JourneytoForever), 1 ha lahan kelapa sawit dapat menghasilkan 5000 kg minyak mentah atau sekitar 6000 liter minyak mentah . Penyerapan tenaga kerja di sektor ini juga cukup tinggi, lahan kelapa sawit seluas 210 ribu ha dapat menyerap 105 ribu tenaga kerja dengan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulannya . Keuntungan lain yang bisa diperoleh dari pengembangan kelapa sawit untuk bahan bakar yaitu, bahwa setiap 2 ha lahan kelapa sawit dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya (petani) sebesar Rp 4 juta/bulan atau Rp 2 juta/ha/bulan (seperti disampaikan Kepala Eksekutif Tim Nasional untuk Pengembangan Biofuel sebagai Alternatif Energi), bila dikomparasikan dalam dolar nilai tersebut setara dengan US$ 440/bulan. Kondisi ini cukup menguntungkan mengingat pendapatan petani sawit saat ini hanya berkisar US$ 75 /bulan .
Upaya pengembangan biodiesel di Indonesia juga terlihat dari peningkatan investasi di sektor ini. Hingga saat ini nilai investasi dan kerjasama untuk pengembangan biodiesel termasuk kelapa sawit mencapai US$ 12,4 milliar yang digunakan untuk pengembangan hulu (perkebunan) dan hilir (pabrik) BBN .
Selain peningkatan investasi di sektor kelapa sawit, pemerintah baik pusat maupun daerah juga berupaya merangsang penggunaan kelapa sawit sebagai bahan utama pembuatan biodiesel di Indonesia. Salah satunya dengan kebijakan pemerintah tentang BBN melalui Perpres No.5 Tahun 2006 dan Inpres No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Peraturan inilah yang digunakan sebagai landasan dalam pemanfaatan BBN. Bahkan menurut Depperin, pada tahun 2010 sekitar 10% total kebutuhan bahan bakar dalam negeri dapat diganti oleh BBN dimana 7% diantaranya adalah biodiesel minyak sawit . Sebagai langkah lanjut untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menghapus PPN 10% dalam pengolahan CPO dan mengkategorikannya dalam industri yang mendapat fasilitas insentif PPh (tax allowance). Pemerintah juga berusaha menguasai pasar biodiesel berbahan baku kelapa sawit melalui kerja sama aliansi strategis dengan negara Malaysia dan Thailand. Kerjasama tersebut dalam bentuk ekspansi besar produksi dan pemasaran hasil produksi perkebunan kelapa sawit dengan harapan dapat menguasai 90% pasar dunia untuk CPO biodiesel .
Program revitalisasi perkebunan seluas 1,5 juta ha juga merupakan upaya lain yang ditempuh dalam rangka mendorong pemberdayaan biodiesel kelapa sawit. Program ini disertai dengan penyediaan 147 juta benih melalui 7 produsen dalam jangka waktu 1 tahun . Selain di pemerintah pusat, demam biodiesel minyak sawit juga terjadi di daerah. Banyak daerah mulai mengembangkan kelapa sawit salah satunya; Riau. Riau melalui Balitbangda bekerjasama dengan BPPT Riau, mendirikan pabrik BBN dengan kapasitas olah 8 ton/hari. Pabrik ini merupakan proyek percontohan yang berlokasi di Kompleks Puribangtek Riau, Pangkalan Baru . Melalui proyek ini, 2 perusahaan tertarik untuk ikut berinvestasi yaitu PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci dan PT. Asian Agri (Garuda Mas Group).
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini ternyata semakin didukung oleh ketertarikan dari bank umum dalam pemberian kredit untuk mengembangkan kelapa sawit. Bank Mandiri misalnya, dalam rangka mendukung penyediaan BBN dan revitalisasi perkebunan, telah siap membiayai perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 321.268 ha dengan alokasi kredit sebesar 11 trilliun . Pemerintah pun memberikan kredit mudah kepada petani dengan bunga 10% untuk pemberdayaan kelapa sawit ini, beberapa bank yang ditunjuk oleh pemerintah seperti Bank Bukopin, BPD, BRI serta beberapa bank daerah seperti BPD Sumatera Utara dan BPD Sumatera Barat .
Dari paparan di atas, terlihat bahwa pemerintah dengan melalui dukungan berbagai pihak benar-benar memfokuskan pengembangan BBN (Biofuel) dari kelapa sawit. Ibarat orang jalan, pengembangan kelapa sawit seperti melewati jalan tol, bebas hambatan!
Pertanyaan sekarang adalah, apa iya hanya kelapa sawit?
Memang benar, kita juga jangan terlalu terlena dengan si anak emas kelapa sawit ini. Banyak potensi dari komoditi pertanian lain yang sebenarnya juga layak dan dapat dibandingkan dengan kelapa sawit. Jarak pagar, singkong atau pun jagung bahkan kelapa merupakan contoh potensi pertanian lain yang dapat dikembangkan menjadi bahan baku biofuel. Jika dihitung hitung, nilai ekonomis dari potensi potensi ini juga jauh berbeda, jarak pagar misalnya, dalam 1 ha dapat menghasilkan 5 ton minyak/tahunnya, sama dengan kelapa sawit bahkan jarak bisa tumbuh dalam lahan kritis sekalipun .
Pemanfaatan kelapa sawit untuk biofuel juga memerlukan pemikiran lebih mendalam lagi, mengapa? Pada kenyataannya keuntungan yang diperoleh dari pengembangan kelapa sawit tidak sepadan dengan kerugian dan permasalahan yang diakibatkannya. Kerugian yang bersifat masif dan berbagai permasalahan yang timbul, haruslah mendapat prioritas. Berikut gambaran beberapa kerugian yang didapat dari pengembangan kelapa sawit.
a. Deforestasi Hutan
Perlu kita diketahui bahwa laju deforestasi hutan di Indonesia tahun 2005 menduduki tempat kedua setelah Brasil dengan angka deforestasi hutan primer di Indonesia mencapai 1,47 juta ha . Sehingga pantas jika kita mendapat predikat tersebut, luas hutan yang rusak di Indonesia sudah sampai pada angka 107 juta ha bahkan 70% hutan primer hilang akibat berbagai kegiatan pembukaan hutan .
Pembukaan lahan kelapa sawit di Indonesia umumnya dengan mengkonversi hutan alam yang ada dan jika hal tersebut tidak segera dihentikan, bisa jadi kita akan impor hutan dalam hitungan tahun ke depan. Hilangnya 40% dari 128 ribu ha luas hutan didaerah konservasi taman nasional Keremutan Riau, yang beralih fungsi menjadi kelapa sawit merupakan salah satu bentuk konversi hutan menjadi kelapa sawit yang merugikan. Industri kelapa sawit ikut terlibat dalam pembabatan area hutan seluas 390 ribu ha, belum termasuk 834.249 ha hutan yang telah beralih ke pemegang HPH. Kondisi serupa juga terjadi di Kalimantan Barat, mega proyek kelapa sawit yang dicanangkan pemerintah di perbatasan Kalimantan Barat dengan alih-alih mengurangi tindakan illegal logging telah menyebabkan penurunan area hutan secara signifikan. Tingkat deforestasi hutan di Kalimantan barat saat ini telah mencapai angka 73.42%.
Kecenderungan peningkatan deforestasi hutan di Indonesia harus segera dihentikan, konversi hutan untuk kelapa sawit bijaknya harus dipikir ulang. Bukan tanpa alasan jika banjir, tanah longsor, kemarau berkepanjangan hingga perubahan iklim dan pemanasan global merupakan akibat yang ditimbulkan dari deforestasi hutan.
b. Konflik Lahan
Pengembangan kelapa sawit juga menyebabkan terjadinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat lokal. Salah satu konflik yang kerap terjadi yaitu perebutan lahan. sebagai contoh, kasus pengambil alihan kembali lahan seluas 4100 ha milik 1200 KK warga suku Talang Mamak, Riau dari PT. Inecda Plantation. Warga meminta tanahnya dikembalikan karena janji perusahaan untuk memberikan 1600 ha lahan kelapa sawit belum juga dilaksanakan. Kasus lain terkait perampasan lahan yaitu kasus perebutan lahan 1400 ha yang digunakan PT. Rawa Wastu Kencana untuk kebun kelapa sawit atau tuntutan pengembalian tanah ulayat warga atas perampasan yang dilakukan oleh PT. Alamraya Kencana Mas (AKM) Pamukan, Banjarmasin.
Pengalihan hak milik tanah dari masyarakat lokal kepada perusahaan industri kelapa sawit baik untuk lokasi pabrik ataupun untuk perkebunan sering menimbulkan perselisihan. Kesepakatan yang ada ternyata lebih menguntungkan perusahaan dibanding masyarakat lokal. Kondisi inilah yang memicu timbulnya konflik antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan.
c. Konflik Petani Lokal
Konflik dengan petani lokal pun juga terjadi terkait dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sistem Perkebunan Inti Rakyat atau PIR untuk memberdayakan petani lokal juga tidak menguntungkan petani sepenuhnya. Kesepakatan baik pemanfaatan lahan, biaya operasional ataupun harga jual kelapa sawit ternyata tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan bersama.
Berbagai kasus muncul terkait hal tersebut. Misalnya, keluhan petani Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang harus menyerahkan 7,5 ha lahan pribadi agar dapat menjadi anggota PIR tetapi masih dikenakan kredit dari 2 ha kebun plasma yang diterimanya dengan biaya Rp 5,6 juta/ha atau sekitar 11,2 juta/KK. Diperparah lagi dengan harga jual tandan buah segar (TBS) yang berkisar Rp 200-350 per Kg sehingga rata-rata pendapatan sebulan mereka hanya Rp 40 ribu-Rp 90 ribu. Kondisi serupa juga dialami petani plasma Kabupaten Sintang, TBS yang dijual ke perusahaan juga hanya dihargai Rp 200 per kg sehingga pendapatan mereka hanya berkisar Rp 40-70 ribu/bulan, hal tersebut juga yang mendorong warga melakukan tuntutan ke perusahaan sawit.
d. Konflik Pekerja
Permasalahan terkait pemenuhan hak normatif pekerja seperti upah atau kebebasan berserikat sering menimbulkan konflik pekerja dengan perusahaan. Kebanyakan perusahaan kelapa sawit dibangun di lokasi dengan tingkat SDM yang rendah, kondisi ini memungkinkan terjadinya praktek penyimpangan terhadap pekerja bahkan tak jarang perusahaan mengganggap mereka tidak terampil sehingga mendiskriminasikan mereka.
Sebut contoh, upah yang diberikan perusahaan PT. Agro Indomas Kalimantan, berdasarkan laporan dari DTE, pekerja hanya diberi upah Rp 10.500,00/bulan jauh lebih sedikit jika dibandingkan mereka mengolah lahan sendiri dengan hasil bisa mencapai Rp 15.000 – Rp 30.000/harinya. Atau kasus yang sempat menjadi perhatian internasional hingga laporannya sampai ke ILO, yaitu konflik pekerja di PT. Musim Mas Riau. Perusahaan berkali-kali membubarkan serikat pekerja hingga pada 13 September-16 Desember 2005 terjadi unjuk rasa dan mogok kerja serta penangkapan pimpinan serikat pekerja pada 15 September 2005. Selama aksi mogok tersebut, 3 pekerja meninggal, 1180 di-PHK dan 260 anak pekerja yang bersekolah di lingkungan perusahaan diusir serta 700 KK pekerja yang menempati rumah dinas perusahaan diusir.
e. Pelanggaran HAM
Tahun 2000, warga Bengkulu melakukan aksi pembakaran PT. Agromuko akibat proses ganti rugi yang belum juga diselesaikan. Aksi ini berlanjut dengan upaya reclaiming lahan pada tahun 2003 oleh 800 petani dari 5 desa di Bengkulu tetapi berakhir dengan bentrokan berdarah yang menimbulkan 3 korban tembak serta 5 orang ditahan polisi. Bahkan akibat aksi tersebut, perusahaan menurunkan harga beli TBS yang semula Rp 500 per Kg menjadi Rp 486 per Kg yang berdampak pada penurunan pendapatan petani. Kasus ini hanya merupakan contoh dari banyak kasus penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan.
Berbagai konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal sering kali dalam penyelesaiannya menggunakan tindakan datangkan tindakan yang melanggar HAM dalam penyelesaiannya dan hal ini menyebabkan keadaan bertambah buruk.
f. Kerusakan Lahan
Sistem tanam kelapa sawit bersifat monokultur dan sistem tanam homogenitas ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lahan. Unsur hara jenis tertentu yang diserap terus menerus oleh kelapas sawit menyebabkan tidak seimbangnya unsur hara yang terkandung dalam tanah jika suatu saat lahan tersebut tidak dimanfaatkan lagi untuk kebun kelapa sawit. Kondisi lahan juga akan semakin memburuk dengan penggunaan pestisida baik paraquat ataupun glifosat yang digunakan pada kelap sawit dalam jangka panjang secara akumulatif dapat menyebabkan pencemaran pada lahan.
g. Krisis Air
Penelitian lingkungan yang dilakukan Universitas Riau menunjukkan bahwa satu batang kelapa sawit menyerap 12 liter air/hari atau 360 liter/bulan jadi dengan jarak tanam sawit 9mx9m, dalam 1 ha lahan terdapat sekitar 143 batang maka untuk lahan 1 ha per bulannya menyerap air 51480 liter. Bayangkan!
Padahal saat ini terdapat 5,4 juta ha lahan kelapa sawit. Kondisi ini pelan tapi pasti berdampak pada berkurangnya volume air tanah yang pada akhirnya menyebabkan krisis air.
Sebagai contoh, kasus krisis air di Riau. Luas total lahan kelapa sawit di Riau mencapai 1,8 juta ha, jika jumlah tanaman kelapa sawit sekitar 235 juta, dalam satu hari air yang terserap mencapai 2,8 milyar liter.
Di Bengkalis, 4000 penduduknya mengalami kekurangan air bersih pada 3 bulan pertama tahun 2005. Kondisi ini akan bertambah buruk dalam 10-15 tahun ke depan mengingat 95% dari 4,3 juta ha hutan di Riau telah rusak yang diakibatkan salah satunya oleh konversi hutan menjadi kebun kelapa sawit.
h. Biodiversity Loss
Terjadinya deforestasi hutan baik akibat pembukaan lahan atau kegiatan lain praktis mengganggu populasi jenis spesies tanaman dan hewan yang hidup di dalamnya. Akibatnya, kehidupan mereka terancam dan akhirnya menuju pada kondisi biodiversity loss. Kondisi ini akan semakin parah jika konversi hutan untuk kelapa sawit terus dilakukan. Sebagai contoh, jumlah orang utan di Sumatera dalam 15 tahun terakhir berkurang 5000 ekor/tahunnya. Bahkan 90% habitat orang utan di sana telah hilang, dengan kondisi ini diperkirakan pada 12 tahun ke depan orang utan Sumatera akan punah.
Contoh lain di taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah tempat perlindungan sekitar 6000 orang utan Kalimantan, 380 ha dari 415 ribu ha lahannya digunakan sebagai lahan kelapa sawit oleh PT. Wana Sawit.
Penanggulangan Kerugian
Dari berbagai gambaran konflik akibat pengembangan industri kelapa sawit yang telah dipaparkan sebelumnya, predikat kelapa sawit sebagai anak emas harus dipikirkan ulang. Kerugian yang ditimbulkannya tergolong luas dan berat. Penanganan dampak negatif pengembangan kelapa sawit dalam skala besar –salah satunya untuk memenuhi kebutuhan BBN–harus menjadi skala prioritas. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya lingkungan alam namun juga lingkungan sosial. Tidak sedikit dari pemangku kepentingan, dalam hal ini masyarakat lokal yang dirugikan. Namun sayang, kondisi ini belum sepenuhnya disadari oleh pembuat kebijakan bahkan perusahaan sekalipun. Masih sedikit perusahaan yang mengalokasikan dananya untuk biaya sosial dan biaya lingkungan sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas dampak negatif yang ditimbulkan dari bisnis kelapa sawit.
Mengapa tidak mengembangkan jarak pagar yang tentu saja lebih ramah lingkungan?
Telah disinggung di depan bahwa potensi pengembangan BBN tidak hanya diperoleh dari pemanfaatan kelapa sawit saja tetapi masih ada bahan lain yang bisa diandalkan. Saat ini permintaan pasar dunia akan minyak jarak mentah atau CJO (Crude Jathropa Oil) mulai meningkat. Permintaan AS akan CJO Indonesia tiap bulannya mencapai 100 ribu ton atau negara Rumania, Inggris dan Perancis dengan permintaan mencapai 300 ribu ton/bulannya. Cukup menjanjikan juga bukan?
Pemberdayaan jarak sebagai bahan biodiesel juga lebih “ramah” lingkungan jika dibanding kelapa sawit , Pertama, dan terpenting, jarak (jathropa sp) bisa hidup dan tetap produktif meskipun ditanam di lahan kritis dan tandus baik di dataran rendah ataupun tinggi. Perlu digarisbawahi, pengembangan tanaman jarak pagar bisa dilakukan TANPA mengkonversi hutan. Apalagi luas lahan kritis di Indonesia saat ini 25 juta ha dan tidak belum dimanfaatkan. Keuntungan kedua, tanaman jarak tidak mempunyai hama sehingga tidak diperlukan pestisida dan perawatan khusus. Kondisi ini dapat mengurangi kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan akibat pestisida.
Keuntungan secara ekonomis dari jarak juga dapat dibandingkan dengan kelapa sawit, dalam 1 hektare lahan bisa ditanam 2500 batang dan walaupun belum maksimal, jarak sudah dapat dipanen pada usia 9 bulan dengan harga biji jarak kering mencapai Rp 500 per Kg. Sedangkan produksi minyak mentah yang dihasilkan per hektarenya sama dengan kelapa sawit yaitu 5 ton/tahun. Biaya operasionalnya pun hanya berkisar 20%-25% dari pendapatan produksinya, lebih murah dari pada kelapa sawit dengan prosentase 40%-50%.
Lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan kelapa sawit. Kelapa sawit baru dapat dipanen pada usia 3 tahun dengan kesesuaian kondisi: lahan subur dan sistem pengairan yang baik, ketinggian lahan 1-400 meter dpl, temperature 22-23°C dengan curah hujan optimal 2000-3000 mm/tahun. Tingkat resistensi kelapa sawit terhadap hama juga rendah. Tanaman ini rentan terhadap hama tanaman mengingat ada 6 jenis hama yang menyerangnya, salah satunya, ulat setora sehingga perlu perawatan khusus dan teratur. Bahkan kelapa sawit merupakan jenis vegetasi yang boros air karena satu batangnya mampu menyerap 12 liter air/harinya.
Jika dilihat dari sifat tanaman dan budidayanya, jelas bahwa tanaman jarak jauh lebih menguntungkan. Lebih mudah merawat dan setiap orang bisa memberdayakannya. Ataupun untuk pemberdayaan dalam skala besar, dengan pemanfaatan 25 ha lahan kritis di Indonesia untuk tanaman jarak bahkan mendatangkan keuntungan ganda. Pertama, tentu saja minyak jarak mentah atau CJO, kedua, mendukung upaya reboisasi di Indonesia. Pemberdayaan dengan memanfaatkan lahan kritis tanpa harus mengkonversi hutan menjadi lahan industri juga menekan terjadinya pelbagai konflik sosial seperti perebutan lahan, tuntutan petani dan pekerja hingga praktek-praktek pelanggaran HAM. Lebih jauh lagi, keanekaragaman hayati pun bisa tetap terjaga. Keadaan yang sangat bertolak belakang dengan pemberdayaan industri kelapa sawit. Dengan kata lain, jarak lebih “ramah lingkungan” dibandingkan dengan kelapa sawit.
Tren global penggunaan biofuel salah satunya didorong keinginan untuk mengurangi dampak buruk penggunaan bahan bakar fosil. Salah satunya dengan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan baik dalam proses pengolahan sampai produk siap pakainya. Jika dalam proses penyediaannya saja telah merugikan lingkungan dengan berbagai permasalahan, bagaimana produk tersebut bisa disebut sebagai produk yang ramah lingkungan? Kita memang berpotensi dalam hal produktivitas kelapa sawit, namun apakah kita masih akan terus mengembangkannya jika ternyata dampak negatif yang ditimbulkannya begitu luas? Dalam pengembangan BBN dengan melihat kondisi permasalahan industri kelapa sawit saat ini, lebih tepat, Just say NO!


