Selasa, 07 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

RSPO, Quo vadis?

Oleh csrreview-online.com
16 Juni 2008

Perusakan dan kebakaran lahan yang sering terjadi pada lahan perkebunan sawit lima tahun terakhir ini, menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan, baik internasional maupun nasional. Keprihatinan atas pengelolaan minyak sawit yang kurang ramah lingkungan itu kemudian memunculkan inisiatif produksi dan penggunaan minyak sawit lestari oleh beberapa kalangan–pengusaha kelapa sawit, NGO, dan jaringan ornop minyak sawit–dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Tapi hingga saat ini, implementasi Prinsip & Kriteria pengelolaan minyak sawit lestari yang dihasilkan dari RSPO masih mengundang berbagai pertanyaan. RSPO, quo vadis?

Maksud dan Tujuan

Konferensi Minyak Sawit Lestari (RSPO) awalnya diprakarsai oleh kerja sama tidak resmi diantara Aarhus United UK Ltd, Golden Hope Plantations Berhad, Migros, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Malaysia, Sainsbury’s dan Unilever dengan WWF pada akhir tahun 2002. Organisasi-organisasi tersebut bergabung sebagai Organizing Committee untuk melaksanakan Pertemuan Meja Bundar Pertama pada bulan Agustus 2003 di Kuala Lumpur, dan meletakkan dasar-dasar guna menciptakan struktur organisasi dan pengawasan, yang menghasilkan pembentukan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Secara resmi RSPO ini didirikan berdasarkan pasal 60 Civil Code pada 8 April 2004 .

Konferensi Minyak Sawit Lestari (RSPO) yang merupakan prakarsa dari berbagai pengambil keputusan di dunia mengenai minyak sawit lestari ini , memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit lestari melalui kerjasama dalam mata rantai pemasokan dan membuka dialog antara para pengambil keputusannya.

Visi : RSPO meyakinkan para pengusaha minyak sawit untuk memberikan kontribusi yang lebih baik pada dunia

Misi : Meningkatkan produksi, pengadaan, dan penggunaan produk  minyak sawit lestari melalui,
pembangunan, implementasi dan verifikasi dari standard global yang kredibel, dan
membangun ikatan yang kuat diantara stakeholders disepanjang rantai suplai

Sumber : www.rspo.org

Konferensi Minyak Sawit Lestari yang pertama diadakan di Kuala Lumpur pada 21-22 Agustus 2003. Konferensi itu dihadiri oleh lebih dari 200 utusan dari kelompok industri dan kelompok yang berminat dari 16 negara. Sebagai langkah utama pertama untuk mempromosikan produksi minyak sawit lestari, terdapat kata sepakat diantara para peserta bahwa harus ada kesamaan pelaksanaan dan perilaku yang dirumuskan, disepakati dan dikembangkan.

Hal tersebut harus mencakup,terutama standar tata-kelola perkebunan,konversi hutan dan hak guna usaha lahan/tanah untuk pembukaan perkebunan-perkebunan baru serta tata-cara perolehan dan proses verifikasi. Keputusan utama pada rapat tersebut diadopsi/dimuat dalam Pernyataan Keinginan (Statement of Intent/SOI) atau Pernyataan Bersama, yang merupakan persetujuan tidak mengikat untuk mendukung Meja Bundar. Pernyataan tersebut berisi, antara lain, perlu adanya definisi yang jelas mengenai produksi minyak sawit lestari yang akan ditetapkan melalui penyusunan seperangkat kriteria.

Tahap pertama proses penyusunan ini adalah dibuatnya sebuah laporan pada bulan Maret 2004. laporan ini dibuat oleh sebuah Kelompok Teknis yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Konferensi, dan menetapkan kerangka penyusunan kriteria beserta usulan proses penyusunan kriteria tetap. Tahap yang kedua adalah menyusun seperangkat asas dan kriteria tetap minyak sawit lestari. Dewan Pelaksana RSPO telah menunjuk sebuah Kelompok Kerja Kriteria (CWG) untuk mengawasi proses ini dan Kelompok ini terdiri dari para wakil produsen, mata rantai pemasokan, serta kepentingan investor, kepentingan lingkungan hidup, dan kepentingan sosial. Rancangan asas dan kriteria tersebut mencakup aspek-aspek hukum, ekonomi, teknik, lingkungan hidup dan sosial produksi minyak sawit. Asas-asas dan kriteria tersebut dimaksudkan untuk diberlakukan di seluruh dunia dan menjangkau baik perkebunan yang sudah ada maupun yang baru akan dibuka.

Proses penyusunan konsep  dirancang untuk memastikan adanya peluang besar penyampaian masukan dari berbagai perseorangan atau organisasi yang berkepentingan. RSPO menganggap perlu agar asas-asas dan kriteria tersebut disusun atas dasar masukan dari berbagai pengambil keputusan. Artinya, setiap pengambil keputusan dapat memberikan masukan untuk asas-asas dan kriteria.

Roundtable Meeting (RT2) on Sustainable Palm Oil ke-2 dilaksanakan oleh Komisi Minyak Sawit Indonesia (KMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan WWF-Indonesia bersama-sama dengan RSPO pada 5-6 Oktober 2004 di Jakarta. RT2 memberi forum kepada sekitar 300 delegasi yang mewakili pemangku-pemangku kepentingan dari 19 negara,untuk tukar pendapat serta pengalaman mengenai produksi dan penggunaan minyak sawit lestari. Hasilnya merupakan masukan untuk Kelompok Kerja Mengenai Standar (Criteria Working Group atau CWG), antara lain tigabelas proyek praktis untuk mempermudah implementasi praktek lestari sepanjang jalur (mata-rantai) pemasokan minyak sawit yang dipresentasikan dan disetujui pada RT2 tersebut.

Prinsip-prinsip RSPO

1)       Komitmen untuk transparansi

2)       Tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku

3)       Komitmen pada kelangsungan ekonomi dan pendanaan jangka panjang

4)       Penggunaan praktik terbaik yang sesuai oleh penanam dan pengolah

5)       Tanggung jawab terhadap lingkungan dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati

6)       Kesadaran tanggung jawab terhadap pekerja dan individu serta komunitas yang terkena dampak oleh penanam dan pengolah

7)       Penanaman baru yang bertanggung jawab

8)       Komitmen untuk perbaikan terus-menerus pada area kunci aktivitas. Setiap Prinsip punya sejumlah Kriteria yang terlampir dengan panduan implementasinya (lihat boks pada artikel 'From Singapore to West Kalimantan', untuk dua buah contoh).

Sumber : www.rspo.org

Rancangan pertama asas-asas dan kriteria tersebut terbuka untuk ditanggapi masyarakat mulai dari tanggal 25 November 2004 hingga 25 Januari 2005. Hal ini diikuti dengan pertemuan kedua CWG tanggal 15 - 18 Februari 2005 di Malaysia. Tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan perbaikan-perbaikan substansial dalam rangka penyusunan konsep asas, kriteria, dan pedoman kedua, yang mencakup pertimbangan atas tanggapan dari masyarakat yang diterima selama masa konsultasi pertama.

Roundtable Meeting (RT3) on Sustainable Palm Oil ke-3 diadakan di Singapura pada 22-23 November 2005. Pada RT3 ini dilakukan General Assembly dan menghasilkan Working Draft for Endorsement: Code of Conduct for Members of The Roundtable on Sustainable Palm Oil. Sedangkan Roundtable Meeting (RT4) on Sustainable Palm Oil ke-4 akan diselenggarakan pada 21-22 November 2006 di Singapura, yang kemudian dilanjutkan dengan Annual RSPO General Assembly (GA3) ke-3.

Capaian-capaian dalam rangkaian RSPO

Melewati serangkaian negosiasi dan tekanan dari masyarakat sipil Indonesia dan Internasional, Kelompok Meja Bundar untuk Minyak Sawit Lestari (RSPO) akhirnya menerima Prinsip-prinsip dan Kriteria yang disusun oleh kelompok kerjanya dalam pertemuan mereka di Singapura pada 22-23 November 2005 (RT3). Keputusan ini diyakini berpotensi meningkatkan praktik sosial dan lingkungan pada industri minyak sawit. Bahkan mengarah pada hukum baru tentang tanggung jawab perusahaan.

Capaian utama dari pertemuan Mejabundar ketiga (RT3) adalah telah diterimanya 8 Prinsip dan 39 Kriteria untuk Produksi Minyak Sawit Lestari sebagai satu paket utuh oleh para anggota RSPO. Walaupun demikian, Forum yang didominasi kepentingan industri ini tidak menghasilkan suara bulat: dari 68 anggota RSPO yang ada, 55 menerima paket secara keseluruhan; satu abstain (PT Agro Indomas, perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang menerima bantuan dari Rabobank di tahun 1999); dan sisanya tidak hadir .

Pesan yang disampaikan RT3 adalah bahwa melakukan pelestarian bisa menguntungkan bila dilakukan dengan cara yang benar. Inilah yang ingin didengar oleh para anggota RSPO, khususnya produsen minyak sawit. Menjadi anggota RSPO adalah hal maksimal yang bisa dilakukan oleh kebanyakan perusahaan-perusahaan besar untuk mengimplementasikan praktik yang baik.

Hingga saat ini hanya sedikit dari sekitar 600 perusahaan minyak sawit Indonesia yang sudah menjadi anggota RSPO. Tampaknya, kriteria-kriteria yang dihasilkan dari RSPO ini tidak selalu sesuai dengan negara-negara produsen minyak sawit mentah (CPO). Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan bahwa peraturan di tingkat regional dan nasional sulit diterapkan pada perkebunan di Indonesia. Pasalnya, ketentuan dan pedoman pengelolaan dan pengembangan minyak sawit yang dikeluarkan oleh sidang RSPO di Singapura November 2005 lalu, sangat ketat dan sulit dilaksanakan.

Disamping itu, keanggotaan yang bersifat sukarela ini hanya dapat dilaksanakan lewat kekuatan pasar dari Eropa dimana disana terdapat kesadaran konsumen yang lebih tinggi mengenai pelestarian. Sebaliknya, India dan Cina adalah pasar besar yang permintaannya terhadap produsen minyak sawit Indonesia dan Malaysia jauh lebih kecil .

Tantangan Dan Pertanyaan-Pertanyaan Yang Belum Terjawab

Proyek percontohan RSPO yang akan dilaksanakan selama dua tahun kedepan memberikan tantangan yang besar bagi anggota jaringan Ornop Minyak Sawit, dan Ornop Indonesia lainnya. Sekarang ini, menerima Prinsip & Kriteria untuk masyarakat lokal adalah prioritas. Mereka juga harus menjelaskan apa maksud dari Prinsip & Kriteria itu, sehingga orang-orang yang terkena dampak dari pengembangan minyak sawit dapat diangkat pada kondisi yang lebih baik. Peran penting Ornop lainnya : memastikan bahwa semua yang terlibat dalam pengambilan keputusan–pejabat  pemerintah lokal, pemerintah kabupaten, DPRD dan Menteri beserta stafnya–memiliki pemahaman lebih baik tentang RSPO dan standarnya.

Sayangnya, kapasitas OMS Indonesia untuk memantau kegiatan perusahaan minyak sawit di lapangan saat ini, terbatas. Padahal ada kebutuhan untuk memantau dampak sesungguhnya dari eksploitasi minyak sawit selama dua tahun masa percobaan, tidak hanya pada proyek percontohan RSPO saja.

Tantangan utama bagi Ornop internasional adalah mendorong standar RSPO untuk dibuat agar sesuai dengan standar internasional. Hal ini akan memberi tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk mengubah perundang-undangan nasional. Apalagi Ornop internasional ingin meningkatkan kesadaran publik di negara-negara konsumen tentang pentingnya minyak sawit lestari. Ini mencakup investor, pedagang, supermarket dan pabrik-pabrik lokal. Bukan suatu

kebetulan bahwa segera setelah pertemuan Singapura, ASDA (supermarket terbesar ke-2 di Inggris dan bagian dari jaringan raksasa retail AS Walmart) mengajukan diri untuk bergabung dalam RSPO. Friends of the Earth tengah melobi supermarket-supermarket di Inggris untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual hanya mengandung minyak sawit yang berasal dari perkebunan yang tidak menyebabkan kerusakan hutan atau pelanggaran HAM .

Jangan-jangan, beberapa kelompok masyarakat akan memandang RSPO ini hanya sebagai kendaraan untuk implementasi tanaman monokultur skala besar dengan segala permasalahan sosial dan lingkungan yang menyertainya. Dalam pandangan mereka, 'minyak sawit lestari' mengandung kontradiksi dalam istilahnya sendiri.

Beberapa aspek dari Prinsip & Kriteria belumlah jelas. Sebagai contoh, dapatkah perusahaan menyatakan minyak sawitnya sebagai lestari jika telah memenuhi seluruh kriteria lingkungan tapi tidak memenuhi satupun kriteria sosial? Apakah tingkat kepatuhan 10% terhadap seluruh Prinsip itu cukup baik atau tidak? RSPO sendiri sebenarnya telah memilih sistem pelacakan yang memungkinkan jumlah tertentu minyak sawit yang tidak memenuhi standar RSPO untuk dicampur dengan minyak sawit lestari. Industri dapat berdalih bahwa ini merupakan pendekatan yang realistis; sementara kritik yang mengkhawatirkan itu malah akan mendorong penggunaan minyak sawit tak lestari.

Pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul di lingkungan komunitas lokal : apakah langkah RSPO ini akan memberikan manfaat pada praktiknya? Pemerintah pusat biasanya mengabaikan keprihatinan masyarakat lokal dan lebih memilih memperhatikan investasi asing. Ketidakjelasan lain yang tampak dari Prinsip & Kriteria adalah kemungkinan permasalahan yang timbul dari perkembangan teknologi seperti tanaman transgenik yang belum menjadi perhatian yang serius dari RSPO . Disebabkan karena hal tersebut dianggap belum pernah terjadi dan baru akan dipikirkan di masa-masa datang. Sementara Prinsip & Kriteria cocok untuk perusahaan besar, namun tidak seluruhnya sesuai untuk para petani kecil, sehingga kepatuhan terhadapnya menjadi persoalan. Terlebih lagi, sampai sekarang, tidak ada badan independen yang mewakili kepentingan petani kecil di Indonesia.

 

 

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...