Selasa, 07 September 2010

PENCARIAN







  

GALERI

CSR
CSR

More Photo...

RSS Feeds

Ensiklopedia CSR

Ensiklopedia CSR Terkini

Fair Trade Labelling Organizations International (FLO)

Oleh csrreview-online.com
31 Maret 2010

Fair Trade Labelling Organization merupakan organisasi Sertifikasi dan organisasi yang menyusun Standar Fair Trade seluruh dunia. FLO International didirikan untuk meningkatkan posisi produsen-produsen yang miskin dan termajinalkan di negara-negara yang sedang berkembang, dengan menyusun standar Fair Trade dan dengan menciptakan sebuah kerangka kerja yang memungkinkan perdagangan berlangsung dengan kondisi yang memperhatikan kepentingan para produsen.

Inisiatif- inisiatif nasional, yang merupakan anggota FLO Internasional, mendorong industri dan para konsumen untuk mendukung perdagangan menjadi lebih adil dan untuk membeli produk. FLO telah memberikan ijin kepada lebih dari 800,000 produsen dan orang yang terkait di lebih dari 40 negara untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan label Fair Trade. FLO menjamin bahwa produk yang dijual dimanapun di dunia ini yang menggunakan label Fair Trade yang dipasarkan oleh National Initiative sudah sesuai dengan Standar Fair Trade dan telah menyumbang untuk pembangunan para produsen yang tidak diuntungkan.

Standar FLO harus dipenuhi oleh para produsen, para pedagang, para pengolah, para agen dan para pengecer. Ada dua jenis standar umum untuk produsen, yang pertama adalah standar umum untuk para petani kecil dan yang kedua adalah standar umum untuk para pekerja di perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik. Jenis standar yang pertama mengharuskan para pemilik industri kecil tersebut untuk mengatur kerjasama dan organisasinya dengan struktur  yang demokratis dan partisipatif. Sedangkan jenis standar yang kedua mengharuskan para pemilik industri besar untuk mengorganisasi para pekerjanya dengan memberikan gaji yang layak, menjamin hak-hak mereka untuk bergabung dengan serikat pekerja dan menyediakan perumahan yang layak. Di dalam perusahaan atau pabrik, minimal kesehatan dan keamanan dan juga standar lingkungan harus dipenuhi, dan tidak ada tenaga kerja anak atau tenaga kerja paksa.

Karena Fair Trade juga mengenai pengembangan, maka standar umumnya berbeda dengan syarat minimal, dimana para produsen harus memenuhi sertifikasi Fair Trade, dan persyaratan proses yang mendorong organisasi produsen secara terus-menerus meningkatkan kondisi kerja dan kualitas produk serta meningkatkan kesinambungan lingkungan dengan aktivitas mereka dan berinvestasi dalam pengembangan organisasi dan para pekerja mereka.

Standar perdagangan juga mengharuskan para pedagang untuk membayar harga pada para produsen yang digunakan untuk menutup biaya produksi yang berkesinambungan dan kebutuhan hidup, membayar premi agar produsen dapat berinvestasi dalam pengembangan, membayar sebagian di muka ketika para produsen memintanya, menyetujui kontrak untuk perencanaan dan praktek-praktek produksi yang berkesinambungan dalam jangka panjang.

FLO merupakan badan sertifikasi sosial ekonomi internasional yang terbesar di seluruh dunia. FLO secara rutin mengawasi dan menjamin sekitar 300 organisasi produsen di lebih dari 40 negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang mencakup 800.000 keluarga para pekerja dan para petani. Sertifikasi FLO dilaksanakan oleh sebuah Unit Swantara dalam FLO Internasional. Unit Sertifikasi ini mengkoordinasikan semua tugas dan proses semua informasi yang berhubungan dengan pengawasan terhadap para produsen, audit dan sertifikasi perdagangan.

Selengkapnya »

ISO 26000 “Guidance Standard on Social Responsibility”

Oleh csrreview-online.com
31 Maret 2010

“Kita semua ingin Hidup Dalam Suatu dunia yang lebih aman. Lebih bersih, serta berkelanjutan. Bagaimana Kita mewujudkannya, Baik Sebagai Individu, Organisasi maupun sebagai kelompok masyarakat ?” – Zina Patir (ISO Vice President –Technical).

Didasarkan pada pemahaman umum. bahwa Tanggung jawab Sosial sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. ISO Council menugaskan COPOLCO untuk memberikan pertimbangan atas kelayakan pembentuk Standar Internasional dalam bidang corporate social Responsibility. Konsekuensi dari hasil kajian tersebut, CAPOLCO menyampaikan rekomendasi kepada ISO Council agar ISO membentuk tim pengarah yang melibatkan seluruh stakeholder kunci untuk melakukan kajian terhadap isu Social responsibility (Tanggung Jawab Sosial). Karena itu, saat ini ISO (international Organizaton for Standardization) sebagai Organisasi perumus standar Internasional terkemuka di dunia sedang mengembangkan “ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility” yang akan dipublikasikan/diluncurkan pada tahun 2010.

Mekanisme Penyusunan

Penyusunan ISO 26000 ini dimulai dengan pembentukan Working Group on Social Responsibility (WG SR) pada September 2004. Keanggotaan WG SR berasal dari negara-negara anggota ISO dan organisasi internasional yang mencerminkan enam kategori stakeholder dari industri, pemerintah, konsumen, buruh, LSM, dan others (merupakan kelompok lain yang belum terwakili oleh kelima stakeholder, seperti lembagsa riset, kelompok studi, akademisi, dsb.).WG SR akan mengembangkan draft standar yang mencerminkan konsensus para ahli yang tergabung di dalamnya. Dengan pendekatan partisipatif dalam penyusunannya, semua pihak dapat memberikan masukan melalui Mirror Committee yang dibentuk badan standarisasi di setiap negara anggota ISO. Di Indonesia Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai representasi Pemerintah Indonesia di ISO telah membentuk Mirror Committee on Social Responsibility (MC SR) pada akhir tahun 2005 yang terdiri dari 6 kategori stakeholder. Komite ini akan bekerja sampai ketika standar ini diluncurkan.

Karakteristik

Berbeda dari bentuk ISO yang lain, seperti: ISO 9001:2000 dan 14001:2004 . ISO 26000 hanya sekedar standar dan panduan, tidak menggunakan mekanisme sertifikasi. Terminology Should didalam batang tubuh standar berarti shall dan tidak menggunakan kata must maupun have to. Sehingga Fungsi ISO 26000  hanya sebagai guidance.

Selain itu dengan menggunakan istilah Guidance Standard on Social Responsibility menunjukkan bahwa ISO 26000 tidak hanya diperuntukkan bagi Corporate (perusahaan) melainkan juga untuk semua sektor publik dan privat. Tanggung jawab sosial dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, Non governmental Organisation (NGO) dan tentunya sektor bisnis, hal itu dikarenakan setiap organisasi dapat memberikan akibat bagi lingkungan sosial maupun alam. Sehingga dengan adanya ISO 26000 ini membantu organisasi dalam pelaksanaan Social Responsibility, dengan cara memberikan pedoman praktis, serta memperluas pemahaman publik terhadap Social Responsibility itu sendiri.

ISI

Saat ini  ISO 26000 telah melewati Draft 3. Definisi Social Responsibility (Tanggung jawab sosial)  dalam draft 3 adalah  tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak dari keputusan dan kegiatan suatu organisasi bagi masyarakat dan lingkungannya melalui prilaku yang transparan dan etis yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan ekspektasi dari stakeholdersnya, sejalan dengan hukum yang berlaku dan norma-norma sikap, dan juga terintegrasi kepada keseluruhan Organisasi. Dengan definisi yang luas semacam itu, maka berpengaruh pada skope, prinsip dan Isu dalam ISO 26000

Skope/cakupan antara lain :

  • ISO 26000 menyediakan panduan mengenai tanggung jawab sosial kepada semua bentuk organisasi tanpa memperhatikan ukuran dan: lokasi untuk:

1.       Mengindentifikasi prinsip dan isu

2.       Menyatukan, melaksanakan dan memajukan praktek tanggung jawab sosial

3.       Mengindetifikasi dan pendekatan/pelibatan dengan para pemangku kepentinga

4.       Mengkomunikasikan komitmen dan performa serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

  • ISO 26000 mendorong organisasi untuk melaksanakan aktivitas lebih sekedar dari apa yang diwajibkan.
  • ISO 26000 menyempurnakan/melengkapi Instrumen dan initiative lain yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial
  • Mempromosikan  terminologi umum dalam lingkupan tanggung jawab sosial dan semakin memperluas pengetahuan mengenai tanggung jawab sosial.
  • Konsisten dan tidak berkonflik dengan traktat internasional dan standarisasi ISO lainnya serta tidak bermaksud mengurangi otoritas pemerintah dalam
    menjalankan tanggung jawab sosial oleh suatu organisasi;

Prinsip Tanggung Jawab sosial

Prinsip ketaatan pada hukum / legal Compliance, prinsip penghormatan terhadap instrument internasional, prinsip akuntabilitas, prinsip transparasi, prinsip pembangunan keberlanjutan, prinsip Ethical conduct, prinsip penghormatan hak asai manusia, prinsip pendekatan dengan pencegahan dan prinsip penghormatan terhadap keanekaragaman

ISU

Isu yang terdapat dalam ISO 26000 sangat kompleks yaitu menyangkut: tata kelola organisasi, Hak Asasi manusia, Ketenagakerjaan, Lingkungan, Praktek operasi yang adil, isu konsumen dan Pengembangan masyarakat. Dari ketujuh isu tersebut masih dibagi dalam beberapa fokus.

Isu dalam ketenagakerjaan terdiri dari: hubungan antar para pekerja, kondisi kerja dan jaminan sosial, dialog sosial, kesehatan dan keamaan kerja, pengembangan Sumber Daya manusia.

Isu lingkungan menyangkut: Identifikasi dan pengaturan aspek lingkungan dari aktifitas, produk dan pelayanan, mendukung konsumsi dan produksi berkelanjutan, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, perubahan iklim, Ekologi dan ekosistem.

Praktek operasi yang adil melingkupi: Anti korupsi dan suap, Keterlibatan dalam politik yang bertanggung jawab, Kompetisi yang fair, mendukung tanggung jawab sosial melalui rantai pasokan, menghormati property right.

Isu konsumen terdiri dari: Usaha, Pemasaran dan pemberian informasi, perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan konsumen, mekanisme penarikan produk, persediaan dan pengembangan terhadap barang dan jasa yang bermanfaat untuk lingkungan dan masyarakat, pelayanaan konsumen dan support, perlindungan mengenai data konsumen dan privacy, mengakses essential goods and service, konsumsi berkelanjutan, pendidikan dan awareness.

Sedangkan Social Development terdiri dari: kontribusi terhadap pengembangan sosial, kontribusi terhadap peningkatan ekonomi dan keterlibatan komunitas.

Walaupun dinyatakan ISO 26000 tidak bertentangan dengan traktat internasional tetapi karena banyaknya Isu, prinsip, serta cakupan dikuatirkan ISO 26000 tetap bertabrakan dengan traktat internasional, untuk itu sebagai catatan  ISO dan internasional labour organization (ILO) pernah menandatangani nota kesepahaman untuk menyakinkan bahwa ISO 26000 konsisten dengan konvesi ILO selain itu ISO 26000 juga akan Konsisten dan tidak menimbulkan konflik dengan dokumen terkait yang sudah ada, perjanjian internasional, konvensi serta standar ISO yang sudah ada.

Urgensi

Dalam salah satu tulisannya Jorge cajazeira (ketua Working Group Social Responsibility yang ditunjuk oleh Brazilian Standard Institute/ABNT)  pernah menyampaikan bahwa Setiap Organisasi yang Ingin Meningkatkan Tanggung jawab sosialnya, maka secara berkala harus meningkatkan peranan dan proses tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat. Seluruh Segmen masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan diperlukan adanya instrument untuk mengarahkan para praktisi untuk memantapkan dan mengoprasionalkan sasaran dari pembagunan berkelanjutan.Oleh karena ISO 26000 merupakan suatu kebutuhan

Poin-Poin Penting ISO 26000 

NO

OBJEK

KETERANGAN

1

Status

Belum diluncurkan-masih dalam tahap penyusunan

2

inisiatif

ISO (International Organization for Standardization)

3

Latar belakang

Di dasarkan pada Pemahaman bahwa Sosial Responsibility sangat penting bagi keberlanjutan usaha. Pemahaman ini berakar dari 2 sidang yaitu: Rio Earth Summit on the Environment tahun 1992 dan world summit on Sustainable Development (WSSD) tahun 2002

4

Mekanisme penyusunan

 

Melalui mekanisme partisipatif , dengan membentuk, Working Group on Social Responsibility (WG SR) dan Mirror Committee(oleh badan standarisasi di suatu Negara) dengan diwakili setiap Stakeholders

5

Fokus isu/prinsip

 

 

Tata kelola organisasi, Hak Asasi manusia, Ketenagakerjaan, Lingkungan, fair operating /praktek operasi yang adil, isu konsumen dan Pengembangan masyarakat.

6

Pelaksana:

 

Seluruh Sektor bisnis tanpa mempertimbangkan besar kecil dan jenis usaha.Institusi Pemerintah, NGO, yayasan, Universitas. Dll.

7

Tujuan:

 

Membantu berbagai bentuk organisasi dalam pelaksanaan Social Responsibility. Dengan cara memberikan pedoman praktis , serta memperluas pemahaman public terhadap social responsibility

8

Daya ikat.

Hanya sekedar panduan, bukan regulasi maupun  sertifikasi

 

Selengkapnya »

Forest Stewardship Council (FSC)

Oleh csrreview-online.com
31 Maret 2010

Forest Stewardship Council (FSC) merupakan organisasi internasional yang mengajak publik bersama-sama untuk menemukan solusi yang dapat meningkatkan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Perjalanan terbentuknya FSC

Forest Stewardship Council dibentuk atas keinginan untuk meningkatkan manajemen pengelolaan serta perlindungan hutan dari praktek-praktek bisnis yang merusak hutan. Pada awalnya, para konsumen kayu, pedagang dan perwakilan dari beberapa organisasi baik lingkungan maupun HAM mengadakan diskusi untuk menyatukan keinginan mereka dalam upaya meningkatkan manajemen hutan secara global pada tahun 1990 di California (USA). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa dalam sebuah manajemen hutan yang baik, diperlukan sistem yang transparan, kredibel dan mudah diakses. Kesepakatan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya FSC.

Setahun kemudian tepatnya bulan September tahun 1993, berdirilah FSC sebagai hasil dari pertemuan 130 perwakilan dari seluruh dunia. Berdirinya organisasi ini baru dipublikasikan selang sebulan sesudahnya yaitu pada Oktober 1993. Sedangkan untuk prinsip dan kriteria dari FSC diluncurkan pada Agustus 1994 setelah melalui proses diskusi dengan Founding Member. Tahun 1996, FSC mendirikan sebuah lembaga resmi di Mexico, di tahun ini pula ditandatangani kontrak akreditasi pertama oleh 4 badan sertifikasi. Produk kayu dari Inggris yang pertama kali mendapatkan logo sertifikasi FSC. Konferensi pertama dilakukan pada tahun 1998 yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan serupa rutin setiap 2 tahun sekali. Pada Januari 2003, sekretariat FSC yang sejak tahun 1994 di Oaxaca (Mexico) dipindahkan ke Bonn, Jerman hingga saat ini.

Misi dari FSC
Lingkup kegiatan FSC adalah global. Dalam menjalankan kegiatannya, FSC memiliki misi yaitu manajemen pengelolaan hutan yang ramah lingkungan, manajemen yang mendatangkan keuntungan sosial serta manajemen hutan yang dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis.

Misi lebih lanjut adalah sebagai berikut:     

·   Manajemen hutan yang ramah lingkungan.
Dalam hal ini, manajemen hutan yang dapat menjamin bahwa produk kayu dan non-kayu dari hasil olahan hutan, menjaga keragaman hutan, produktivitas hutan serta proses ekologi hutan.

·   Keuntungan Sosial
Manajemen hutan haruslah dapat membantu mendatangkan keuntungan jangka panjang bagi lingkungan sosialnya baik lokal maupun non-lokal. Juga dapat memberikan insentif yang besar bagi masyarakat lokal untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan.  

·   Keuntungan ekonomis
Keuntungan ekonomis dalam manajemen hutan dalam hal ini berarti bahwa operasi hutan disusun dan dikelola sehingga dapat mendatangkan keuntungan.

Sertifikasi FSC
Sertifikasi FSC dilakukan oleh badan sertifikasi yang telah diakreditasi oleh FSC. FSC tidak melakukan rangkaian proses sertifikasi bagi operator ataupun perusahaan manufaktur melainkan semua yang telah dilakukan oleh badan sertifikasi tersebut sesuai dengan prinsip dan standar FSC.
Ada 2 tipe sertifikasi FSC:
1. Forest Management (FM) Certificate
Rangkaian proses sertifikasi tipe ini meliputi inspeksi unit manajemen hutan oleh badan independen yang telah diakreditasi FSC mengenai pemenuhan prinsip dari manajemen hutan yang bertanggungjawab (Forest Management Responsible). Jika mereka telah memenuhi prinsip dan standar FSC, badan sertifikasi independen yang telah ditunjuk tersebut dapat memberikan sertifikasi bagi operator tersebut. Setelah mendapatkan sertifikasi FSC, operator tersebut dapat mengklaim bahwa produk mereka berasal dari manajemen hutan yang bertanggungjawab. Namun sebelum operator tersebut menyertakan sertifikasi FSC, terlebih dahulu mereka harus mendapatkan Chain of Custody (COC) Certificate. COC Certificate di sini berfungsi sebagai sertifkasi jaminan bahwa setelah mendapatkan sertifikasi FSC, operator tetap melakukan praktek manajemen hutan yang bertanggungjawab.

2. 
Chain of Custody (COC) Certificate
Tipe sertifikasi satu ini menyediakan garansi bagi proses produksi produk yang telah tersertifikasi FSC. “Chain of Custody” merupakan langkah yang diambil dari serangkaian proses produksi mulai dari bahan mentah hingga barang tersebut sampai ke tangan konsumen termasuk urut-urutan tahap yaitu proses, transformasi, manufaktur dan distribusi.

Standar COC merupakan sebuah mekanisme sebagai upaya memberikan jaminan terhadap konsumen. Perusahaan yang secara independen telah diverifikasi COC Certificate berarti telah memenuhi syarat untuk mencantumkan logo FSC dalam produk mereka. Seperti telah disebutkan di atas bahwa logo FSC dianggap sebagai bentuk janji dari perusahaan bagi mereka.

Sertifikasi FSC juga mengajak konsumen untuk lebih kritis dalam membeli produk hasil hutan seperti kertas, kayu atau peralatan lainnya. Jika mereka memilih produk yang telah mencantumkan logo FSC berarti mereka turut berpartisipasi meningkatkan manajemen hutan yang bertanggungjawab yang sesuai dengan prinsip serta kriteria FSC.

Sepuluh prinsip dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan logo FSC yaitu:  

No

Prinsip & Kriteria

Keterangan

1

Pemenuhan hukum dan prinsip-prinsip FSC

 

Manajemen pengelolaan hutan harus menghargai semua ketentuan hukum di mana standar ini diterapkan. Jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan regulasi dalam kaitannya dengan  prinsip serta kriteria FSC, harus dievaluasi berdasarkan tujuan dari sertifikasi itu sendiri.

2

Tenure dan menggunakan hak asasi serta tanggungjawab

 

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan dalam jangka panjang haruslah ditetapkan dan didirikan berdasarkan hukum yang sah (legal).

3

Hak asasi masyarakat lokal

 

Hak hukum dan hak asasi masyarakat lokal terhadap kepemilikan, pengunaan dan pengelolaan lahan, wilayah serta sumber daya alam mereka harus diakui dan dihargai.

4

Relasi dengan komunitas dan hak hak pekerja

 

Pihak manajemen perusahaan (hutan) harus menjaga kesejahteraan sosial dan ekonomi dari pekerja dan komunitas lokal dalam jangka waktu yang lama.

5

Keuntungan dari hutan

 

Pihak manajemen perusahaan (hutan) harus mendorong adanya efisiensi dari penggunaan berbagai macam produk hutan untuk dapat menjamin adanya kekuatan ekonomi dan semakin meningkatkan keuntungan baik secara ekonomi maupun sosial.

6

Dampak lingkungan

 

Manajemen hutan harus melindungi keanekaragaman hutan dan nilai nilai hutan yang lain seperti sumber air, tanah, serta ekosistem hutan yang begitu unik dan rentan terhadap kerusakan. Dan yang paling penting adalah memelihara fungsi ekologi dan integritas hutan tersebut.

7

Manajemen Perencanaan

 

Manajemen perencanaan dari program yang disusun –haruslah sesuai dengan skala dan intensitas dari operasi- harus disusun, diimplementasikan dan selalu up to date. Tujuan jangka panjang manajemen dan makna dari perkembangan tersebut harus ditetapkan secara jelas.

8

Monitoring dan Penilaian

 

Pengawasan harus diadakan –sesuai dengan skala dan intensitas manajemen hutan- untuk menilai kondisi hutan, hasil dari produk hutan, chain of custody, aktivitas manajemen serta pengaruh sosial dan lingkungan.

9

Penjagaan terhadap hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest)

 

Aktivitas manajemen dalam hutan bernilai konservasi tinggi harus memelihara dan meningkatkan  sifat alami yang dimiliki oleh hutan pada umumnya. Kebijakan terkait hutan bernilai konservasi tinggi harus sesuai dengan konteks pendekatan  yang bersifat preventif.  

10

Perkebunan

Dalam pengelolaan perkebunan (hutan) operator (perusahaan) harus memenuhi semua kriteria dari FSC mulai dari prinsip pertama hingga prinsip ke 9. Pengelolaan hutan harus dapat benar benar mendatangkan keuntungan baik bagi lingkungan sosial maupun lingkungan alam.

 

Keuntungan sistem FSC
Forest Stewardship Council telah diakui sebagai organisasi internasional yang menyediakan sebuah sistem bagi kepentingan yang berbeda bagi stakeholder di sektor kehutanan dalam rangka menacapai manajemen hutan yang bertanggungjawab. Melalui sistem yang dimiliki oleh FSC, pemilik hutan (perkebunan), pihak manajemen, pihak manufakture produk hutan, komunitas lokal, organisasi non pemerintahan atau kelompok lain, diberikan akses yang seimbang serta saran atau usul dari mekanisme kerja sistem FSC secara demokratis, inclusive, dan transparan.

Beberapa keuntungan lain yang yang diperoleh dari FSC yaitu:
a. Adanya pengakuan internasional bahwa manajemen pengelolaan dan pemanfataan hutan yang dilakukan tidak membahayakan kekayaan alam yang ada di dalamnya dan bahwa upaya bisa dibuktikan.
b.Dengan telah menggunakan logo FSC, kesempatan untuk memperoleh pasar baru akan semakin terbuka lebar.
c.Terbukanya kesempatan untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan partisipan lain yang terlibat dalam tanggungjawab manajemen hutan -seperti pemilik hutan (perkebunan), organisasi lingkungan maupun sosial- dalam mengatasi problem yang dihadapi.
d. Jaminan bagi generasi selanjutnya bahwa mereka dapat menikmati manfaat hutan
e.Jaminan bahwa praktek manajemen hutan telah bertanggungjawab dan akan terus dikembangkan untuk masa yang akan datang.
f.  Jaminan bagi diperhatikannya hak hak pekerja dan hak masyarakat lokal.
g. Jaminan bahwa kayu yang digunakan dalam proses produksi adalah kayu legal.

Forest Stewardship Council (FSC) merupakan salah satu sertifikasi hutan yang unik di dunia. Hal ini disebabkan karena dalam skema FSC mencakup 3 hal penting yaitu: organisasi lingkungan, kelompok sosial serta pelaku bisnis. Beberapa alasan penting yang menyebabkan FSC menjadi salah satu bentuk sertifikasi yang unik yaitu: bahwa FSC merupakan satu-satunya sistem sertifikasi manajemen global tekait hutan yang, pertama, menjaga kepentingan sosial, lingkungan dan bisnis pada porsi yang sama. Kedua, menghargai hak hak dasar masyarakat lokal dan ketiga, bahwa FSC juga mengkontrol kandungan materi yang tidak tersertifikasi dalam produk yang telah mendapatkan label FSC.

Dengan mempertimbangkan beberapa keuntungan dari penerapan sertifikasi FSC, pada pertengahan tahun 1998, sebanyak 10 juta hektare hutan telah tersertifikasi oleh FSC. Keanggotaan FSC sendiri telah tersebar di pelbagai dunia.

Berikut beberapa perusahaan dan lembaga yang telah mendapatkan sertifikasi FSC:  

Negara

Nama Perusahaan/Lembaga

Luas Area (ha)

Afrika Selatan

Mondi  Business Paper

399.068

Argentina

Forestal Santa Barbara S.R.L- The Candlewood

81.332

Australia

Hancock Victorian Plantations Pty. Limited

246.117

Belanda

Staatsbosbeheer Regio Noord

27.508

Indonesia

PT. Diamond Raya Timber

90.240

 

PT. Intracawood Manufacturing

195.110

 

PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk

269.660

India

New Ambadi Estates PUT Ltd

644

Jepang

Kaga Forestry Association Forest Group Scheme

32.391

Laos

Savannakhet Provincial Forestry Section

34.979

Malaysia

Sabah Forestry Department “Deramakot Forest Reserve”

55.083

New Zealand

Timberlands Limited

          189.560

Selengkapnya »

ads
ads
ads
Smart
Smart
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile
Riau Andalan Pulp and Paper
Riau Andalan Pulp and Paper
Download
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk mendownload Company Profile

More Company Profile...

The Business Watch Indonesia
Read More
Maaf, anda harus login terlebih dahulu untuk membaca advertorial

More Advertorial...