Artikel
Artikel Terkini
Bisnis wajib Mempraktekkan CSR
Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010
“Ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) sudah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas (PT) dan UU Investasi, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR atau pertanggungjawaban social kepada warga sekitar” ujar Wapres dalam Jumpa Wartawan di sela-sela kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 21 Juli 2007. “Corporate Social Responsibility tetap akan diberlakukan untuk menjamin kelangsungan perusahaan di bidang sumberdaya alam serta jaminan kesejahteraan social bagi masyarakat sekitarnya.
Pembahasan tentang CSR di dalam Undang-Undang telah menuai banyak respon dari masyarakat terutama dari kalangan bisnis sejak disahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas oleh DPR RI pada tanggal 20 Juli 2007 lalu. Kritik mereka tertuju pada ketiga ayat dalam Pasal 74 UU PT. Ayat 1 UU PT yang menyatakan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan atau CSR. Ayat 2 berbunyi tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Sementara ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ayat 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penolakan pada pasal 74 UU PT, dunia usaha berencana untuk mengadukan pasal CSR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan pasal tersebut seolah memberikan beban baru dan menanggalkan kemanfaatannya bagi perusahaan. Namun apakah benar CSR tidak memberikan manfaat pada perusahaan?
Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa CSR berdampak positif terhadap profitabilitas perusahaan maupun imbal hasil saham. Informasi mengenai aktivitas CSR dapat menarik perhatian, membentuk image dan kepercayaan baru yang mendorong atau mengubah ekspektasi para investor terhadap keputusan untuk menahan, menjual atau membeli lagi saham perusahaan. Gerakan CSR dapat menciptakan identitas merek pada produk perusahaan. Penciptaan merek menjadi penting untuk merebut hati konsumen mengingat persaingan global yang semakin ketat dengan kualitas dan harga produk di pasar yang relative sama apalagi kini konsumen cenderung memakai pertimbangan non-ekonomis dalam menggunakan daya belinya.
Gerakan CSR tidak hanya mendorong manajemen perusahaan untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan para investor dan konsumen, namun juga dengan para pekerja, supplier, pemerintah, komunitas social dan lingkungan. Relasi yang harmonis dengan para stakeholder tersebut dapat memperkecil resiko yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Karena itu tidaklah mengherankan apabila CSR menjadi salah satu strategi manajemen resiko yang diambil oleh perusahaan.
Dalam pelaksanaan CSR diharapkan perusahaan akan berbagi, ikut membangun dan mengajak masyarakat local merasakan manfaat kehadirannya sehingga baik masyarakat maupun perusahaan dapat saling mendukung. Dukungan penuh dari masyarakat sekitar menunjukkan kesediaan mereka menerima kehadiran dan memberikan ijin operasi perusahaan.
CSR seharusnya tidak menjadi momok bagi perusahaan karena tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, namun juga bisnis. Kewajiban pelaksanaan CSR diyakini tidak akan memberikan beban berat bagi perusahaan di Indonesia karena diperhitungkan menjadi biaya. Mengingat kemanfaatan dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, kini sudah saatnya perusahaan-perusahaan menggandeng para stakeholder membangun inisiatif-inisiatif CSR.
Selengkapnya »
Kritis Memahami CSR, Pasca UU Perseroan Terbatas
Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010
Usai melalui perdebatan panjang antara pro dan kontra, akhirnya CSR masuk dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah disahkan pemerintah pada 20 Juli lalu. Draftnya sendiri telah disahkan dengan no. 40 tahun 2007. Ketentuan tentang CSR itu sendiri terselip dalam pasal 74 UU Perseroan Terbatas. Ada empat ayat yang menguraikan aturan tentang CSR bagi perusahaan. Meski sudah termuat dalam bentuk aturan, argumentasi antara pro dan kontra terhadap Undang-undang ini justru semakin marak saja.
Lalu apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan yang diangkat dalam debat panjang tersebut? Kemungkinan yang muncul, bisa jadi belum semua entitas bisnis di Indonesia paham dan mengerti benar apa dan bagaimana sebenarnya CSR tersebut. Mengingat tren CSR di Indonesia baru mulai marak pada tiga tahun terakhir. Selama ini, yang dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan adalah community development atau kegiatan filantropi, yang diartikan sebagai program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Dalam perjalanannya, kegiatan community development ternyata dianggap belum cukup mewakili makna dari CSR itu sendiri.
Antara CSR dan Malpraktek Bisnis
Mengutip pengertian CSR dari Michael Hopkins (2004), “CSR is concerned with treating the stakeholders of the firm ethically or in a responsible manner. ‘Ethically or responsible’ means treating stakeholders in a manner deemed acceptable in civilized societies”, tampak jelas bahwa tanggung jawab sosial perusahaan semestinya ditujukan bagi para pemangku kepentingan dalam seluruh fase kegiatan perusahaan demi mewujudkan harmonisasi ekonomi-sosial-lingkungan secara berimbang. Pemangku kepentingan disini termasuk komunitas/masyaraka lokal, konsumen, buruh, pemerintah, pemasok (supplier), dan lembaga-lembaga atau organisasi yang bergerak di sektor lingkungan.
Pemangku kepentingan inilah yang seringkali dilupakan dalam proses pencapaian profit perusahaan. Masih segar dalam ingatan kita, maraknya malpraktek bisnis yang terjadi di Indonesia. Mulai dari tidak terpenuhinya hak-hak buruh, pencemaran dan perusakan lingkungan, perebutan lahan petani-petani lokal oleh perusahaan, konsumen-konsumen yang dirugikan, praktek bisnis yang tidak fair antara perusahaan dan supplier, hingga korupsi. Sekedar ingin menunjukkan beberapa contoh dan tentunya tanpa bermaksud menyudutkan salah satu pihak, dapat dilihat pada BOX. 1, sekelumit kasus-kasus malprakek perusahaan yang sempat menjadi isu hangat di Indonesia. Beberapa diantaranya merupakan perusahaan besar yang berstatus transnasional (TNCs).
BOX. 1
Sebagian Kecil dari contoh kasus Malpraktek Perusahaan di Indonesia
|
No. |
Kasus |
|
1. |
Semburan gas putih keluar dari rawa yang berjarak sekitar 150 meter dari pemukiman Desa siring, Kec. Porong, kab. Sidoarjo terjadi pada 29 Mei 2006. Semburan Gas berasal dari sumur pengeboran PT. Lapindo Brantas. Bau menyengat seperti amoniak tercium hingga radius 500 meter. |
|
2. |
Masyarakat korban tambang dan buruh,mahasiswa serta Ornop yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Korban Tambang (FSMT), selama 4 hari menduduki kantor regional PT. Inco di Makasar, Sulawesi Selatan. FSMT menuntut perusahaan untuk mengganti rugi tanah milik warga di Petea dan masyarakat adat Karonsie Dongi yang sudah dikelola PT. Inco dan mengakui hak milik wilayah adat masyarakat Karonsie Dongi yang sekarang sedang diduduki dan dikelola. |
|
3. |
Tahun 1995, Pipa pembuangan limbah ke laut di buat. NMR akhirnya mulai beroperasi dan membuang limbah tailing ke laut. Pada Maret 1996, sebanyak 2000 ton limbah di buang oleh NMR ke perairan teluk Buyat sehingga 13 kali terjadi kematian ikan dalam jumlah yang signifikan. Tahun 1998, warga Buyat pante mulai di hinggapi penyakit-penyakit aneh yang seragam. Juni 2004, 100 orang di periksa kesehatannya, dan sebanyak 94 persen dari jumlah tersebut mengalami gangguan kesehatan. 60 persen diantaranya adalah perempuan dan sisanya adalah anak-anak. Dampak pada kesehatan menyerang kebanyakan perempuan dan anak-anak. |
|
4. |
PT Hotel Realty International sebagai pengelola Hotel Mercure Convention Center atau MCC (dulunya Hotel Horison Jakarta) yang berada di Kompleks Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 443 orang karyawannya pada 4 Juli 2005, yang disetujui oleh P4P (Panitia penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat). Permasalahan berawal dari tuntutan Serikat Pekerja Hotel Horison Jakarta akhir tahun 2004 tentang pelaksanaan kesepakatan Kerja Bersama (KKB) secara penuh. Menurut pihak manajemen hotel, ada perbedaan-perbedaan yang prinsip dan mustahil untuk diterapkan dalam pasal-pasal KKB tersebut. Diantaranya, pekerja menolak menerima Accor sebagai pengelola hotel dan menuntut untuk mendapatkan pembagian keuntungan sebagai akibat penjualan saham dari group sebelumnya. Disamping itu, tindakan karyawan dianggap merugikan karena menyinggung SARA seperti “anti bule”.1 Sementara itu, menurut Wakil Ketua I Serikat Pekerja Hotel Mercure, Yusmet, mengungkapkan bahwa penutupan hotel yang dilakukan pada 3 April 2005, merupakan tindakan sepihak oleh pengelola. Padahal belum ada kesepakatan diantara mereka. Karyawan mempermasalahkan pihak perusahaan yang belum membayar gaji bulan April. Selain itu mereka juga mempermasalahkan pemberian angket dari perusahaan kepada karyawan yang memberikan pilihan pada karyawan untuk menerima atau tidak Accor sebagai pengelola Hotel Ex-Horison itu. Accor sebagai pengelola juga dinilai tidak professional. Para pekerja meragukan kompetensi manajemen Accor. Bahkan, sebagian besar ekspartiat yang ada tidak mengerti permasalahan tersebut.2
|
Sumber: diolah dari berbagai sumber
Praktek-praktek bisnis seperti inilah yang kemudian melahirkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak hingga akhirnya muncul inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR). Sayangnya, praktek ‘CSR’ yang dilakukan perusahaan saat ini masih seiring sejalan dengan malpraktek bisnis.
CSR Bukan Sekedar Program Pengembangan Masyarakat
Lebih lanjut, pandangan kritis terhadap praktek CSR ternyata tidak hanya berhenti pada program pengembangan masyarakat – yang selama ini dikenal khalayak umum sebagai community development (CD). Bukan sekedar kegiatan filantropi yang hanya bersifat sementara lalu hilang. Tetapi terlebih diletakkan pada kerangka bagaimana menciptakan sebuah pembangunan yang berkelanjutan, mengingat cakupan CSR disini sangat luas, seperti lingkungan, kesehatan, korupsi, HAM, buruh, dan konsumen. Oleh karenanya, praktek CSR ini juga mencakup seluruh sektor bisnis dan industri. Untuk bisa mencapai proses berkelanjutan ini maka diperlukan kerjasama dan dukungan yang positif dari berbagai pihak. Berkaitan dengan proses pembangunan berkelanjutan, akuntabilitas bisnis kemudian menjadi hal yang penting. Salah satunya dengan membuat standarisasi-standarisasi praktek CSR bagi para pelaku bisnis. Di tingkat global, sudah banyak inisiatif-inisiatif dan standar-standar yang dibuat untuk menerapkan CSR, diantaranya (OECD Guidelines for Enterprises, AA 1000, ISO 26000, IFOAM, SA 8000, Equator Principles).
Bila mengacu pada kerangka pikir yang demikian, maka munculnya pasal 74 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam UU PT no. 40 tahun 2007, menjadi langkah awal menuju akuntabilitas bisnis. Pertanyaan selanjutnya yang muncul kemudian, apa kira-kira relevansinya bagi bisnis? Percaya atau tidak, pengaturan CSR ini mungkin akan mengubah konstelasi bisnis yang sudah berjalan selama ini. Dan tidak heran jika kalangan bisnis kemudian beranggapan bahwa CSR hanyalah menambah cost produksi perusahaan. Oleh karenanya perlu diketahui pula manfaat yang bisa diperoleh kalangan bisnis dengan melakukan CSR. Terkait hal itu, telah banyak studi akademis di tingkat internasional yang melakukan penelitian soal manfaat CSR bagi bisnis, antara lain meningkatkan keuntungan (profit) perusahaan, meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, membangun relasi yang baik antara perusahaan dan stakeholder, meningkatkan penjualan dan kesetiaan pelanggan, meningkatkan loyalitas pekerja, serta memperkuat daya saing perusahaan. Dengan demikian, CSR tidak lagi dipandang sebagai cost (biaya), melainkan investasi.
Lembaga keuangan dalam hal ini juga memiliki peran penting dalam rangka mendorong praktek CSR di kalangan bisnis. Salah satunya dengan memberikan dukungan modal bagi perusahaan-perusahaan yang benar-benar telah mempraktekkan CSR. Perlu diketahui bahwa model pembiayaan semacam ini telah menjadi tren CSR di sektor finansial tingkat global. Inisiatif yang banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga keuangan ini salah satunya adalah Equator Principles.
Inilah sekilas kerangka besar CSR yang sebenarnya. Mengulangi kembali apa yang diungkapkan Michael Hopkins bahwa upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial selayaknya ditujukan bagi para stakeholders dalam seluruh fase kegiatan perusahaan; dengan memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negative secara menyeluruh dan bukan sepotong-sepotong.
Selengkapnya »
Mengakomodasikan Kepentingan Parapihak
Oleh csrreview-online.com
25 Maret 2010
Tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha, atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), semakin mendapatkan tempat penting dalam dunia bisnis Indonesia, baik dalam tingkatan wacana maupun praktik. CSR dilihat sebagai sarana bagi dunia usaha untuk memainkan peran yang lebih luas dan positif dalam pembangunan sosial, termasuk di dalamnya antara lain penanggulangan kemiskinan, pemenuhan hak-hak masyarakat (pekerja, konsumen, masyarakat setempat, dll) dan pelestarian lingkungan. Selain tujuan-tujuan tersebut, CSR dapat memberi manfaat pada perusahaan, berupa keberterimaan oleh masyarakat sekitar (license to operate), pengembangan citra positif (intangible asset), efisiensi penggunaan sumberdaya, pengelolaan risiko, dan sebagainya.
Dalam tataran praktik, belum adanya konsep (definisi dan elemen) yang disepakati bersama menyebabkan pelaksanaan CSR diwujudkan sesuai dengan penafsiran setiap pemangku kepentingan (stakeholder) dalam berbagai bentuk seperti donasi, penyediaan beasiswa, program pengembangan masyarakat (community development). Namun, lebih dari itu, CSR menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam cara-cara menjalankan usaha agar memperhitungkan dampak yang ditimbulkan pada berbagai pihak. Stakeholder, karenanya, menjadi salah satu konsep dan elemen terpenting dalam wacana dan praktik CSR. Pelaksanaan CSR yang benar mengandaiakan pemahaman akan kepentingan stakeholder dan keseimbangan dalam mengakomodasi kepentingan-kepentingan tersebut.
Dewasa ini proses liberalisasi memunculkan kekuatan-kekuatan baru dalam masyarakat, yang umumnya disebut dengan aktor-aktor non-negara (non-state actors). Sektor bisnis muncul sebagai elemen non-negara yang paling dominan, tidak hanya memiliki kekuatan ekonomi, tetapi juga pengaruh politik. Di sisi lain elemen-elemen masyarakat sipil telah mengorganisir diri dan tumbuh semakin kuat. Pada tingkat global, masyarakat sipil berkoordinasi dan membentuk jejaring relatif kuat dalam menyuarakan kepentingannya, termasuk yang berkaitan dengan sektor bisnis. Berbagai perusahaan besar telah mengalami rusaknya reputasi karena gerakan dan tuntutan masyarakat sipil.
Dalam konteks ini, pelaksanaan CSR oleh perusahaan menghadapi tantangan-tantangan baru. Masyarakat sipil berangkat dari pendekatan hak (right-based approach), yang memunculkan setidaknya dua implikasi. Pertama, pendekatan hak berbenturan dengan pendekatan bisnis, sehingga sulit menemukan titik kompromi. Kedua, pendekatan hak memunculkan ekspektasi tinggi atas kinerja sosial dan lingkungan perusahaan. Benturan kepentingan (dan pendekatan) antara bisnis dan masyarakat sipil tercermin, salah satunya, dalam perbedaan antara isi standard yang dirumuskan oleh masing-masing pihak.
Karena itu, CSR tidak cukup hanya dilihat dalam kerangka ”topik persoalan” dan ”fungsi”, yaitu bahwa perusahaan memperhitungkan persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat (sosial dan lingkungan) dan ikut memainkan peran untuk membantu menanggulangi persoalan-persoalan tersebut. CSR perlu juga dilihat sebagai ”proses”, yaitu bahwa sektor bisnis berinteraksi dengan masyarakat (dan stakeholder) dan dari interaksi tersebut merumuskan peran yang dapat dimainkan dalam masyarakat. CSR, baik pelaksanaannya maupun isinya, dengan demikian, ditempatkan sebagai implikasi dari hasil interaksi (dialog) dengan masyarakat sipil. CSR sebagai proses diharapkan dapat mengarahkan CSR di Indonesia pada pelaksanaan yang realistis dan dapat diterima semua pihak, tepat sasaran, tanpa menjadi beban berlebihan bagi sektor bisnis.
Selengkapnya »
Artikel
- Konspirasi Bisnis-Politik dengan Kepentingan Rakyat
- Imbal Balik Kepentingan Bisnis dan Politik
- Ketika Keamanan pangan kita diragukan…
- Transparansi Sektor Ekstraktif
- Bencana di Dunia Transportasi Indonesia
- Tanggung Jawab Bisnis pada HAM: Mempertanyakan peran Negara
- Bisnis dan HAM, mengapa tidak selalu sejalan?
- Sudah Saatnya Perusahaan Wajib Melaporkan Praktek Ketenagakerjaan dan Lingkungannya
- BP, Membangun Citra Lewat Proyek LNG Tangguh
- Standard Audit Sosial : Instrumen Akuntabilitas Bisnis


